SOMASI
Way Kanan,
01 januari 2013
No : 121/ADV-YLF/X/2013
Lampiran : -
Perihal : Somasi Pertama
Kepada Yth,
Ny. Dra. Hj. Winda Lestari
Di Way Kanan
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami,
Sdr. Rudi Kurniyanto selaku pembeli yang bertempat tinggal di jalan gatot
subroto, no 33 jakarta Pusat, dengan ini kami menyampaikan Somasi kepada
saudara sebagai berikut:
Bahwa klien kami Sdr. Rudi
Kurniyanto telah membuat sebuah perjanjian yang terurai dalam kuitansi yang diperkuat
dengan materai Rp 6000 pada tanggal 20 november tahun 2012 tentang perjanjian
jual beli.
Bahwa klien
kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban yang salah satunya dengan
membayar uang pembelian kepada pihak penjual yang telah sesuai dengan kesepakatan
sebesar 1,5 M, untuk pembayaran sebidang tanah seluas 200 Ha(hektar) dengan
tahun pembuatan sertifikat tahun 1999 yang berada di kampung Marga jaya, kec.
Negara Batin, Kab. Way kanan.
Bahwa
karena sampai saat tanggal 26 maret 2013 saudara belum dapat memenuhi kewajiban,
saudari belum melakukan kewajiban saudari untuk menyelesaikan persengketaan
kami(pihak pembeli) Tuan Agung wijaksono yang mengaku pemilik sah tanah
tersebut dengan menunjukkan surat menyurat kepemilikan yang secara usia surat
tersebut lebih kuat dari pada surat menyurat kepemilikan yang sebelumnya
dimiliki oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari .
maka dengan ini kami
memberi kesempatan kepada Ny. Dra. Hj. Winda Lestari untuk menyelesaikan
persengketaan kami sesuai dengan perjanjian bahwa Ny. Dra. Hj. Winda Lestari
bersedia bertanggung jawab sepenuhnya apabila terdapat tuntutan atau
persengketaan dari pihak manapun setelah proses jual beli selesai.
Oleh karena itu kami
memberikan waktu 20 (dua puluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini Apabila
tidak ditemukan penyelesaian yang sesuai dengan kesepakatan dalam surat
perjanjian jual beli terhadap waktu yang telah diberikan, maka kami kuasa hukum
Tuan Rudi Kurniyanto akan menempuh jalur hukum dan juga akan melakukan gugatan
ke pengadilan Negeri Way kanan. Oleh karena itu kami menegaskan saudari Dra.
Hj. Winda Lestari untuk sesegera mungkin menyelesaikan persengketaan tersebut
selambat-lambatnya tanggal 21 maret 2013.
Bahwa
Tuan Rudi kurniyanto adalah seorang dosen UII yang memiliki nama baik di
kalangan pelajar Indonesia, kami yakin bahwa Ny. Dra. Hj. Winda Lestari akan
menjaga nama baik tersebut.
Maka
atas dasar itu kami mengirimkan somasi agar Ny. Dra. Hj. Winda Lestari memenuhi
perjanjian yang telah disepakati pada tanggal 20 november tahun 2012 tentang
perjanjian jual beli yang telah anda tanda tangani sendiri.
Way
Kanan, 01 Januari 2013
Hormat Saya
Advokat
/ Penasehat Hukum
Kantor
Advokat WAY KANAN CENTRAL LOW
dto.
Ali Imron SHi.MH
Lucky 15 Casino - MapyRO
BalasHapus› casino › lucky-15- › casino › lucky-15- 태백 출장마사지 Lucky 15 Casino has a great selection 성남 출장샵 of Slots and Video Poker 오산 출장샵 games, from scratch and classic 3-reel 김해 출장마사지 slots to the latest video poker and video poker games. 시흥 출장마사지 View all.