Rabu, 03 Juli 2013

SURAT KUASA ADVOKAD


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama               : Rudi Kurnianto
Umur               : 30
pekerjaan         : Wiraswasta
Alamat             : jalan gatot subroto, no 33 jakarta Pusat
dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama               : Ali Imron SHi.MH
Pekerjaan         : Advokat
Alamat              : Jalan damai indah No. 62 kampung, Marga jaya, kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
K H U S U S
untuk mewakili pemberi kuasa sebagai penggugat, untuk menggugat sebidang tanah seluas 200 Ha(hektar) dengan tahun pembuatan sertifikat tahun 1999 yang berada di kampung Marga jaya, kec. Negara Batin, Kab. Way kanan.
dengan batas batas sebagai berikut :
  • sebelah utara berbatasan dengan jalan raya
  • sebelah timur berbatasan PT Pemuka Sakti Mulya Indah
  • sebelah selatan berbatasan dengan sawah milik H. Junaedi
  • sebelah Barat berbatasan dengan sawah milik H. Purnama Rozali
untuk itu penerima kuasa berhak untuk :
  • menghadap para pejabat sipil , militer ataupun swasta sehubungan dengan keperluan gugatan ini
  • menanda tangani surat somasi, surat gugatan, replik, kesimpulan dan segala surat yang berkaitan dengan beracara
  • menerima surat- surat jawaban , duplik, dan segala surat yang diserahkan untuk penggugat sehubungan dengan acara perkara ini
  • Menghadiri sidang-sidang di pengadilan.
  • menawarkan perdamaian, menerima perdamaian , memohon penyitaan, pemeriksaan setempat, mengajukan bukti-bukti, saksi-saksi , menolak bukti-bukti dan atau saksi-saksi lawan, menanggapi bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi;
  • mengajukan banding, membuat memori banding atau membuat kontra memori banding.
  • berbuat segala sesuatu yang baik dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa yang sesuai dengan hukum.
  • Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.
demikian, dibuat Surat kuasa ini dalam keadaan sebenarnya, dalam keadaan sehat dan sadar, tanpa tekanan dan ataupun paksaan untuk dipergunakan sesuai dengan tujuannya.
Jakarta Pusat, 26 januari 2013
penerima kuasa,                                                               pemberi kuasa,
( materai  6000 )

Ali Imron SHi.MH                                                               Rudi Kurnianto Bin Darsun

Minggu, 16 Juni 2013

Menjelang Pil Gub Menggelora



IRAMA MUSIK POLITIK MENGGELEGAR DIPROVINSI LAMPUNG



Angin demokrasi terhembus kembali setelah sekian lama tak terasa tiupan merdua suaranya. Lima tahun berlalu nampak lampung telah menemui titik terakhir jabatan pemimpinnya, sorak suara mencerita dan gemuruh kibar bendera beragam warna tak sulit ditemui dari pelosok daerah desa sampai titik sentral kota, para pendukung dan pengusung mulai mewarnai hiruk pikuk kehidupan bumi lampung ini. 
Setelah hari berubah bulan dan berganti tahun terlihat   pembangunan di sana-sini sebagai bukti eksistensi, walau tak sememuaskan konsumen demokrasi. Namun mau diapakan lagi demokrasi politik rakyat hanya bergelora dalam konteks pemilihan dan terkungkung setelahnya, hak-hak yang berkelanjutan seakan terabaikan oleh konsep-konsep inkonstitusional seperti pragmatisme. 
Tak jarang lantunan hujat dan teriakan lara menyembur mengiringi suara-suara rakyat atas ketidak berdayaannya dalam penyikapan. Kekuasaan king in the community dan merupakan power of life dalam kehidupan social public dan social politik. Derita mendera,
luka melara, tangis merintih dan kesulitan hidup yang makin menjepit dari segala sisi. Diamana janji kesejahteraan itu, dimana janji kedamaian itu, dimana janji kemanan itu, diamana segala janji terumbar yang disaksikan oleh terik panas mentari, rumput-rumput berdiri, angin ribut yang silih berganti,..?

Namun kini harapan baru terbuka, bendera demokrasi berkibar kembali meski tak pernah ada yang tau sebertahan apakah bendera itu akan berkibar, ataukah akan hilang dalam putaran roda waktu..?? atau kah musnah oleh kikisan ambisi dan egoisme. Lampung ku mintalah kepada Tuhan mu agar pada kesempatan ini engkau dikirimkan sosok pejuang dalam pundak kepemimpinanmu. Lampungku Mintalah kepada Tuhanmu bahwa sesunggunya yang kau butuhkan adalah pejuang bukan penguasa.

Ali

Rabu, 01 Mei 2013

somasi beracara


SOMASI
Way Kanan, 01 januari 2013
No                   : 121/ADV-YLF/X/2013
Lampiran         : -
Perihal             : Somasi Pertama
Kepada Yth, 
Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  
Di  Way Kanan
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. Rudi Kurniyanto selaku pembeli yang bertempat tinggal di jalan gatot subroto, no 33 jakarta Pusat, dengan ini kami menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut:
Bahwa klien kami Sdr. Rudi Kurniyanto telah membuat sebuah perjanjian yang terurai dalam kuitansi yang diperkuat dengan materai Rp 6000 pada tanggal 20 november tahun 2012 tentang perjanjian jual beli. 
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban yang salah satunya dengan membayar uang pembelian kepada pihak penjual yang telah sesuai dengan kesepakatan sebesar 1,5 M, untuk pembayaran sebidang tanah seluas 200 Ha(hektar) dengan tahun pembuatan sertifikat tahun 1999 yang berada di kampung Marga jaya, kec. Negara Batin, Kab. Way kanan.
Bahwa karena sampai saat tanggal 26 maret 2013 saudara belum dapat memenuhi kewajiban, saudari belum melakukan kewajiban saudari untuk menyelesaikan persengketaan kami(pihak pembeli) Tuan Agung wijaksono yang mengaku pemilik sah tanah tersebut dengan menunjukkan surat menyurat kepemilikan yang secara usia surat tersebut lebih kuat dari pada surat menyurat kepemilikan yang sebelumnya dimiliki oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari .
maka dengan ini kami memberi kesempatan kepada Ny. Dra. Hj. Winda Lestari untuk menyelesaikan persengketaan kami sesuai dengan perjanjian bahwa Ny. Dra. Hj. Winda Lestari bersedia bertanggung jawab sepenuhnya apabila terdapat tuntutan atau persengketaan dari pihak manapun setelah proses jual beli selesai.
Oleh karena itu kami memberikan waktu 20 (dua puluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini Apabila tidak ditemukan penyelesaian yang sesuai dengan kesepakatan dalam surat perjanjian jual beli terhadap waktu yang telah diberikan, maka kami kuasa hukum Tuan Rudi Kurniyanto akan menempuh jalur hukum dan juga akan melakukan gugatan ke pengadilan Negeri Way kanan. Oleh karena itu kami menegaskan saudari Dra. Hj. Winda Lestari untuk sesegera mungkin menyelesaikan persengketaan tersebut selambat-lambatnya tanggal 21 maret 2013.  
Bahwa Tuan Rudi kurniyanto adalah seorang dosen UII yang memiliki nama baik di kalangan pelajar Indonesia, kami yakin bahwa Ny. Dra. Hj. Winda Lestari akan menjaga nama baik tersebut.
Maka atas dasar itu kami mengirimkan somasi agar Ny. Dra. Hj. Winda Lestari memenuhi perjanjian yang telah disepakati pada tanggal 20 november tahun 2012 tentang perjanjian jual beli yang telah anda tanda tangani sendiri.





Way Kanan, 01 Januari 2013
Hormat Saya
Advokat / Penasehat Hukum
Kantor Advokat WAY KANAN CENTRAL LOW


 dto.

Ali Imron SHi.MH


LEGAL OPINION BERPERKARA PERDATA



No                          : 120/ADV-YLF/X/2012
Lampiran             : -
Hal                          : Legal Opinion dan Sekaligus Penawaran Atas
                                Penyelesaian Perjanjian Jual Beli Tanah



Kepada yth:
Dra. Hj. Winda Lestari  
di –
   Gunung Sugih

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.       Ali Imron SHi.MH

Advokat / Penasehat Hukum pada kantor Advokat “WAY KANAN CENTRAL LOW”, berkantor di Jalan damai indah No. 62 blambangan umpu, kecamatan Negara Batin, Way Kanan.

Dengan ini kami memberikan pendapat hukum ( Legal Opinion ) dan sekaligus tata cara penyelesaian terhadap Perjanjian Jual Beli Tanah . Sdr. Rudi Kurniyanto selaku pembeli yang bertempat tinggal di jalan gatot subroto, no 33 jakarta Pusat,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku Penjual tanah seluas 200 Ha(hektar) dengan tahun pembuatan sertifikat tahun 1999 yang berada di kampung Marga jaya, kec. Negara Batin, Kab. Way kanan.

Bahwa adapun uraian pendapat hukum (Legal Opinion) dan tata cara penyelesaian persengketaan Tanah sebagai berikut :
1.        TENTANG PENDAPAT HUKUM ( LEGAL OPINION ).
- Bahwa berdasarkan perjanjian jual beli pada tanggal 20 november tahun 2012 yang disaksikan oleh beberapa saksi diantaranya 1. Suyanto, 2. Parmen, 3 Ghozali telah dibuat dan ditanda tangani tentang sebuah jaminan keabsahan kepemilikan tanah, sehingga ,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku Penjual tanah memberikan garansi tidak aka nada sengketa pada tanah tersebut, pernyataan ini dibuat dan ditandatangani diatas materai 6000 oleh,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku Penjual tanah yang bertempat tinggal di kampong Kartajaya, kecamatan Negara Batin , Kab. Way kanan.
- bahwa adapun jenis kesepakatan pada saat transaksi  berlanjut, ,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku Penjual tanah memberikan jaminan penuh terhadap pembeli tentang keabsahan kepemilikanya.
- berdasarkan kesepakatan pada saat transaksi tanggal 20 november 2012 maka antara pihak penjual tanah dan pihak pembeli tanah telah menerima dan menyepakati tentang kesepakatan jaminan keabsahan kepemilikan sehingga tidak aka nada gugatan dari siapapun terlebih dari pihak penjual tanah.


-    Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, maka Perjanjian Bagi Hasil  ini telah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata Jo. Pasal 1338 KUHPerdata dan Perjanjian Kredit ini telah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku
-       Bahwa pada tanggal 19 desember 2013 muncullah seorang yang bernama Agung wijaksono yang mengaku adalah pemilik tanah yang sah berdasarkan kekuatan administrasi kepemilikan dengan tahun pembuatan sertifikat tahun 1978 meminta hak yang secara administrasi dan kekuatan hukum lebih kuat dibandingkan bukti kepemilikan yang diserahkan ,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku penjual oleh Sdr Rudy Kurniyanto selaku pembeli.
- bahwa dikarenakan adanya sebuah permasalahan hak kepemilikan ini Pihak pembeli menagih pernyataan dari kesepakatan yang tertulis dalam surat perjanjian oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari , namun pada kenyataannya ,  namun Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku penjual menolak telah memberikan jaminan keabsahan surat menyurat kepemilikan dalam sebuah surat perjanjian.
-bahwa perjanjian terhadap pemberian jaminan oleh  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku pihak penjual pada tgl 20 november tahun 2013, namun pada kenyataanya   Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  mengingkarinya dengan alasan tidak pernah melakukan perjanjian tersebut secara sadar setelah pihak penjual menuntut untuk ditepatinya. Dari kenyataan ini muncul I’tikad tidak baik untuk menepati janji yang tertuang dalam surat perjanjian dengan alasan hukum yakni:
1.       Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku penjual tanah, pada saat transaksi menyatakan bahwa bukti kepemilikan tanah tersebut sangat kuat sehingga tidak aka nada gugatan dari pihak manapun.
2.        pada tgl 19 desember 2013 muncul lah seorang yang Tuan Agung wijaksono yang mengaku pemilik sah tanah tersebut dengan menunjukkan surat menyurat kepemilikan yang secara usia surat tersebut lebih kuat dari pada surat menyurat kepemilikan yang sebelumnya dimiliki oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari .
3.       Setelah terjadi sebuah sengketa tersebut Tuan Rudi Kurniyanto melakukan tagihan terhadap janji Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  yang dibuat secara tertulis serta di tanda tangani oleh  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari .

- bahwa berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka pihak penjual  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari , telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian pemberian jaminan terhadap gugatan atas tanah yang sebelumnya dimilikinya sehingga hal ini menimbulkan kerugian atas biaya pembelian oleh Tuan Rudi Kurniyanto untuk pembayaran tanah tersebut dalam transaksi. Dan oleh sebab itu Tuan Rudi Kurniyanto harus segera melakukan tindakan Hukum terhadap Ny.Ny. Dra. Hj. Winda Lestari selaku pihak penjual.
2.       PROSES PENYELESAIAN

      Bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan 2 (dua) cara yakni :

a.       Penyelesaian Secara Hukum Pidana

Proses penyelesaian secara hukum pidana karena Perbuatan Pihak Koperasi diduga / disangka telah melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP; “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
 Jo. Pasal 378 KUHP: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan 
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

b.      Penyelesaian Secara Hukum  Perdata

Proses penyelesaian secara hukum perdata yakni dengan berupa pengajuan Gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam perjanjian untuk menyelesaikan permasalahan sengketa dan perjanjian  ini.
3.       PENAWARAN
Saya dari kantor Advokat WAY KANAN CENTRAL LOW berkantor di di Jalan damai indah No. 62 blambangan umpu, kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
menawarkan kesediaan untuk menyelesaikan masalah ini secara yuridis. Untuk itu kami mengajukan penawaran sebagai berikut :

A.      Biaya Proses Litigasi /Pengadilan(Jika terlaksana)diperhitungkan dengan rincian sebagai berikut :

1. Biaya transport tiket pesawat 3 orang pulang pergi sebanyak 7 kali keberangkatan @ Rp. 3.000.000,
                - x 3 advokad                                                      : Rp. 21.000.000
2.   Biaya pendaftaran perkara                                     : Rp.   5.000.000,-
3.   Biaya penandatanganan surat kuasa untuk 3
      (tiga) orang Advokat                                                  : Rp.   30.000.000,-
4.   Biaya legalisasi alat bukti                                        : Rp.       5.000.000,-
5.   Biaya pengambilan putusan                                  : Rp.       3.000.000,-
           ------------------------------------------------------------------------------------------------
Total biaya yang diperlukan                                         : Rp.    64.000.000,-
                                             (enam puluh empat juta rupiah )

B.      Total biaya yang diperlukan

1. Biaya operasional                                                        : Rp.  12.000.000,-
Biaya litigasi                                                                        : Rp.   95.000.000,-
           -------------------------------------------------------------------------------------------------
Total biaya keseluruhan                                                                : Rp.171.000.000.,-
                                         (seratus tujuh puluh satu juta rupiah )


5.  SUCCESS FEE

Apabila perkara ini berhasil diselesaikan maka WAY KANAN CENTRAL LOW sebagai Advokat / Penasehat Hukum berhak atas Success Fee sebesar 10% dari hasil yang diterima. Dengan kata lain perbandingan Success Fee dalam perkara ini adalah 90 : 10 dari hasil yang diterima.


6.  PENUTUP

Demikianlah proposal ini kami ajukan sebagai bahan pertimbangan. Atas kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


Way Kanan, 04 Oktober 2012
Hormat Saya
Advokat / Penasehat Hukum
Kantor Advokat WAY KANAN CENTRAL LOW


              dto.


ALI IMRON, SHI,