Selasa, 26 Juni 2012

jadi pemimpin atau jutawan


bedakan antara tujuan dan alat

Kehidupan adalah suatu hal yang tidak bisa dipastikan dan ditentukan, namun perlu kita sadari dan harus kita mengerti, meskipun kehidupan ini tidak bisa kita pastikan namun kehidupan sangat mungkin untuk kita rencanakan. Tuhan memberikan manusia suatu hal yang sangat berharga, suatu hal yang tidak tuhan berikan kepada makhlukNya selain manusia bahkan kepada malaikat sekalipun yaitu Akal. itu merupakan suatu pertanda bahwa Tuhan ingin manusia menjalani fitrahnya secara logika dan masuk akal, karena dalam kehidupan ini kita sering melihat begitu banyak orang yang seakan-akan ingin menjalani dan mendapatkan suatu kebahagian dengan cara-cara yang nyaris tidak bisa diterima dengan akal ini yang akal itu sendiri merupakan pemberian Tuhan agar manusia bisa melihat dan memperhitungkan segala sesuatu yang manusia hadapi. kita sering melihat banyak orang menganggap bahwa kekayaan adalah suatu hal yang harus ditempuh dalam kehidupan ini. yang pada akhirnya akan mempengaruhi setiap langkah kehidupannya dalam mencari kekayaan tersebut. mungkin benar jika saya katakan " pola pikir seseorang akan mempengaruhi setiap langkah kehidupan nya" yang dalam hal ini jika kita hubungkan, maka jika kekayaan adalah suatu tujuan maka kerja dalam proses pencapaian adalah suatu kewajiban. sadarkah kita bahwa menjadi kaya bukanlah misi Tuhan dalam menciptakan manusia, karena seperti yang kita sering kaji dalam Al-Quran bahwa Tuhan menciptakan kita semua adalah sebagai khalifah dan menjadi hamba Nya yang kaffah di bumi ini. dengan bahasa yang sangat sederhana, Tuhan menciptakan manusia bukan untuk menjadi kaya raya, ataupun jutawan, melainkan untuk menjadi pemimpin dan hambaNya secara utuh dan tidak terinfeksi oleh penghambaan-penghambaan kepada yang lain, seperti hamba jabatan, hamba harta atau hamba setan. dan jika kita renungi secara mendalam, Tuhan menciptakan manusia sebagai khalifah bukan iki berarti merupakan suatu perintah yang sangat indah dan sangat diterima dengan logika. karena pemimpin adalah suatu profesi yang sangat strategis untuk melakukan kebaikan. dan menjadi pemimpin adalah sebuah kesempatan untuk mengabdi kepada sesamanya. dengan kata lain, menjadi pemimpin bukanlah suatu profesi yang tepat untuk melaksanakan praktik-praktik individualis, karena seorang pemimpin dituntut untuk bersosial, yang ini adalah suatu konsepsi agama kita yaitu Hablumminannas.jika kita kembali kekonteks di atas maka penulis akan menyimpulkan bahwa " harta adalah suatu hal yang wajar jika seserang ingin memilikinya, namun perlu kita ingat harta bukanlah tujuan hidup namun rata adalah alat semata" dan akan terjadi penyelewengan konsep jika alat kita jadikan tujuan dan tujuan dijadikan alat.  jadi sahabat-sahabat kejarlah harta semampu anda, jadilah orang-orang yang kaya, namun jangan tinggal kan tujuan penciptaan kita. hadapi kenyataan secara nyata karena mimpi tidak akan pernah menjawab setiap kenyataan. dan bercita-citalah bukan bermimpi,,,




semangat berlogika......

By: Ali AHS

Tips Sukses Berbicara di muka Publik


Pernahkah anda ditempatkan di suatu posisi di mana anda dituntut untuk berbicara di muka umum?Apakah tekanan yang anda dapatkan saat momen itu berlangsung membuat anda menjadi kurang percaya diri?Demam panggung, tentunya anda sudah tidak asing dengan istilah ini, bukan? Eits, Demam Panggung bukan hanya mengacu hanya pada situasi yang cenderung terjadi di atas panggung lho, kok bisa?Demam Panggung secara definisi umumnya adalah sebuah perasaan yang muncul di saat seseorang merasa tidak biasa, tidak percaya diri, dan tertekan saat harus melakukan suatu tindakan di depan khalayak umum dengan tingkat atensi yang tinggi. Demam panggung dapat berakibat fatal terutama pada sikap / pembawaan, konsentrasi, bahkan penyampaian. Apakah benar?Demam Panggung adalah salah satu momok yang paling menakutkan bagi orang yang tampil di lokasi/tempat yang dilihat oleh banyak orang atau tempat dengan tingkat atensi penonton tinggi. Ada banyak hal yang menyebabkan seseorang menjadi merasakan penyakit ‘Demam Panggung’ saat tampil di depan umum. Berikut adalah faktor-faktor umum penyebab terjadinya ‘demam panggung’ dan siasat untuk mengatasinya :
Persiapan.
·         Mendaki sebuah gunung tanpa peralatan dan pengetahuan yang mendukung pasti akan sulit walaupun dilakukan oleh seorang pendaki gunung professional sekalipun. Persiapan yang matang seseorang bisa mempengaruhi tindakan serta rasa percaya diri yang dimilikinya. Orang yang percaya diri sekalipun tidak akan pernah bisa tampil di depan umum dengan baik tanpa persiapan terlebih dahulu. Sebelum Anda tampil di depan umum untuk menyampaikan presentasi atau materi apapun, Anda harus menyiapkan diri terlebih dahulu. Persiapan adalah faktor paling penting untuk membuat Anda tampil penuh percaya diri saat berbicara di depan umum. 
TIPS :
Ø  Selalu persiapkan waktu luang pada hari sebelumnya untuk mempersiapkan materi anda. Pada umumnya adalah 7 hari sebelum hari penentuan. Lakukan latihan pada setiap hari mengenai materi yang akan anda berikan. Berdayakan orang-orang di sekitar anda sebagai media latihan anda untuk penyampaian di muka umum. Luangkan waktu 2 jam sebelum penampilan untuk memerika perlengkapan yang akan anda gunakan sebagai media penyampaian.

Belajar.
Ø  Manusia mempunyai bermacam-macam kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Belajar adalah salah satu kebutuhan yang paling penting. Manusia perlu belajar untuk menghadapi tantangan dalam hidup ini yang tidak pernah padam. Proses pembelajaran juga membutuhkan waktu seumur hidup. Jika seseorang berhenti belajar, hidupnya akan menjadi statis dan monoton. Oleh karena itu, manusia memang selalu dituntut untuk belajar seumur hidup. Jika Anda ingin berbicara dengan penuh percaya diri di depan umum, Anda juga harus mempelajari materi yang ingin Anda sampaikan terlebih dahulu. Anda bisa memahami topik tersebut dari berbagai sudut pandang untuk mengantisipasi berbagai pertanyaan jika Anda ingin berbicara untuk sebuah seminar atau diskusi. Berbicara tanpa persiapan hanya akan membuat Anda mempermalukan diri sendiri. Belajar adalah persiapan terbaik untuk tampil di depan umum.


Oleh : Kevin Wahyono

Perbedaan stuffen dengan uu no 10 2004


Perbedaan stuffen dengan uu no 10 2004

tufen Theory (Teori Berjenjang)
Konsep pemberlakuan hukum dalam hukum ketatanegaraan Indonesia menganut Teori Berjenjang (Stufen Theory) dari Hans Kelsen. Teori tersebut mengandung ajaran ajaran sebagai berikut:
  1. Dasar berlakunya dan legalitas suatu norma terletak pada norma yang yang ada di atasnya (dari bawah ke atas), atau
  2. Suatu norma yang menjadi dasar berlakunya dan legalitas norma yang ada di bawahnya (dari atas ke bawah)
  3. Secara acak, diambil dua norma saja, bisa dari bawah bisa dari atas atau dari atas ke bawah seperti pada uraian pada huruf a dan b di atas.
Dalam praktek di Indonesia, stufen theory dapat digambarkan sebagai berikut:
Pancasila
UUD 1945
Ketetapan Ketetapan
Peraturan Peraturan
Undang Undang/ Perpu
(Maaf tidak bisa ditampilkan)
Gambar 1.
Teori berjenjang ini kemudian menimbulkan asas hukum lex supperiori derogat lex inferiori (hukum yang ada di bawah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang di atasnya). Berdasarkan teori ini, maka peraturan perundang undangan yang berada di bawah, jika bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang ada di atasnya, ia dapat dibatalkan demi hukum.
Hierarki Peraturan perundang undangan di Indonesia secara terperinci meliputi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.
Dengan hierarki di atas nampak jelas bahwa undang undang No. 10 tahun 2004 menetapkan jenis jenis peraturan perundang undangan dengan tidak memasukkan Tap MPR sebagai peraturan perundang undangan, dan Peraturan Daerah merupakan peraturan perundang undangan yang paling bawah, sehingga keberadaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berada di atasnya.
Meskipun Pancasila tidak disebutkan di dalam hierarki peraturan perundang undangan berdasarkan UU No. 10 tahun 2004, namun pancasila sebagai norma dasar (staatsfundamentalnorms) hukum di Indonesia harus dijadikan acuan utama dalam pembuatan peraturan peraturan perundang undangan. Peraturan manapun yang bertentangan dengan Pancasila dapat digugurkan demi hukum.