BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang masalah
kajian hukum perdata yang membahas konteks benda dan hak kebendaan
merupakan salah satu masyarakat
kini, hal ini yang kemudian menarik
kami usung dan dapat didiskusikan bersama dengan mengambil tema tersebut.
Mengapa kemudian patut untuk dibahas karena nantinya implementasi
daripada mahasiswa syari’ah umumnya sedikit banyak diharuskan untuk dapat tahu
dan memehami tentang masalah benda dan
hak kebendaan. Maka hal tersebutlah yang melatar belakangi pembuatan makalah
ini.
1.2
Rumusan masalah
Apa yang dimaksud benda dan hak
kebendaaan?
Ada berapa macam benda yang dapat
menjadi hak hak kebendaan?
Bagaimana kita dapat mengetahui
pembagian hak hak kebendaan?
1.3 metode
penulisan
dalam penulisan
makalah ini metode yang kami pakai adalah metode penelitian pustaka, yakni
dengan mengumpulkan berbagai referensi dari buku yang didalamnya terkandung
pembahasan tentang bab benda dan hak hak kebendaan.
1.4 tujuan
penulisan makalah ini adalah sarana
proses pembelajaran agar dapat lebih
memahami tentang masalah benda dan hak hak
kebendaan di dalam hukum perdata. Kemudian selain daripada itu juga , kami berharap kepada bapak Nawa
Angkasa agar nantinya member pengarahan dan pembenahan tentang isi dari
makalah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
BENDA DAN HAK KEBENDAAN
A. Pengertian
Benda dan Hak kebendaan
Pengertian benda
Pengertian benda
adalah objek hukum yang berupa segala sesuatu yang dapat berguna bagi subjek
hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subjek
hokum, biasanya dinamakan benda, atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh
subjek hokum.
Pengertian Hak
Kebendaan (zakelijk regh)
Adalah hak yang memberikan
kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap setiap
orang.
Menurut pasal 503 KUH Perdata: benda
dibedakan menjadi dua:
a. Benda
berwujud
Adalah segala
sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan indera manusia, misalnya
tanah,rumah,sepeda motor, dll.
b. Benda
tidak berwujud,
Adalah semua hak,
misalnya hak cipta, hak atas paten,dll.
Sedangkan menurut pasal 504 KUH Perdata, benda dibedakan menjadi
dua yaitu:
a.
Benda bergerak
b.
Benda tidak bergerak
B.
Macam-Macam benda dapat dibedakan antara lain
sebagai berikut
a.
Benda yang dapat diganti dan yang tidak dapat
diganti
b.
Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak
dapat diperdagangkan
c.
Benda yang dapat dibagi dan yang tidak dapat
dibagi
d.
Benda yang bergerak dan yang tak bergerak
C. macam-macam
Hak Kebendaan
a.
Hak milik
b.
HGU(hak guna usaha)
c.
HGB(hak guna bangunan)
d.
Hak pakai, hak sewa
a. Pengertian
Hak milik
UU no 5 tahun
1960,pasal 20 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian
-
Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan
terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam
pasal 6 dimana semua hak atas tanah mempunyai fungsi social.
-
Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada
pihak lain pasal 27 UU PA no 5 th 1960
hak milik hapus bila tanah nya jatuh pada Negara, karena dicampur haknya,
karena penyerahan sukarela oleh pemiliknya, karena ditelantarkan, karena
tanahnya musnah.
b. Pengertian
Hak Guna Usaha(HGU)
Undang-undang no 5
tahun 1960 pasal 28
Hak usaha adalah hak untuk
mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu
sebagaimana tersebut dalam pasal 29 dimana hak guna usaha diberikan untuk waktu
paling lama 25 tahun, dan selama-lamanya 35 tahun dan dapat diperpanjang dengan
waktu paling lama25 tahun.
Pasal
30 UU-PA no 5 1960 yang dapat mempunyai HGU ialah
Ø
Warga Negara Indonesia
Ø
Badan hokum yang didirikan menurut hokum Indonesia
dan berkedudukan di Indonesia.
-
HGU berakhir karena:
Jangka waktu
berakhir, dihentikan sebelum jangka waktu berakhir, dicabut untuk kepentingan
umum,ditelantarkan, tanah musnah.
c. Hak
Guna Bangunan (HGB)
Pasal 35 UU-PA tahun 1960
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan
dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan
jangka waktu paling lama 30tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 20tahun.
Hak guna bangunan
dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
-
Yang dapat mempunyai HGB adalah
a.
Warga Negara Indonesia
b.
Badan hokum yang didirikan menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
-
HGB hapus karena
a.
Jangka waktu berakhir
b.
Dihentikan sebellum jangka waktu berakhir,
karena sesuatu syarat tak dipenuhi
c.
Dile[askan oleh pemegang haknya sebelum jangka
waktu berakhir
d.
Dicabut untuk kepentingan umum
e.
Ditelantarkan
f.
Tanahnya musnah
c.
Hak pakai
(pasal
41, UU.PA. Tahun 1960)
Hak pakai adalah hak untuk
menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau milik orang lain, yang
memberi wewenang dan kewajiban yang
ditentukan dalam kekeputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya
atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa
menyewa atau perjanjian pengolahan tanah segala sesuatu asal tidak bertentangan
dengan jiwa dan ketentuan undang-undang ini
-
Hak Pakai dapat diberikan:
a. Selama
jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan
yang tertentu.
b. Dengan
Cuma-Cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
c. Pemberian
hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsure-unsur
pemerasan.
-
Yang dapat mempunyai Hak Pakai:
a.
Warga Negara Indonesia
b.
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
c.
Badan Hukum asing yang mempunyai perwakilan di
Indonesia
d.
Hak Sewa
(pasal 44,UU.PA.No
5 th 1960)
1)
Seseorang atau Badan hukum mempunyai hak sewa
atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk
keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai
sewa.
2)
Pembayaran uang sewa dapat dilakukan :
a.
Satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu
b.
Sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan
3)
Perjanjian sewa tanah yang dimaksudkan dalam
pasal ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsure-unsur
pemerasan.
-
Yang memegang hak sewa ialah
a.
Warga Negara Indonesia
b.
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
c.
Badan hukum asing yang mempunyai Perwakilan di
Indonesia.
e.
Hak pemeliharaan
(
pasal 47,Bab IX,UU.PA.No.5 tahun 1960)
Hak guna Air untuk memperoleh air
untuk keperluan tertentu atau mengalirkan air itu diatas tanah orang lain,
serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur dalam peraturan Pemerntah.
D. Hak
kebendaan yang berkaitan dengan Jaminan
Hak kebendaan (zakelijk recht)
adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang
dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
Hukum
perdata mengenal pembedahan tentang benda dalam beberapa macam, antara lain:
a. Benda
yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
b. Benda
yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan
c. Benda
yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
d. Benda
yang bergerak dan benda yang tidak bergerak
Dalam pembagian diatas yang paling
penting mengenai “benda bergerak “ dan “benda tidak bergerak” karena memiliki
akibat hukum tersendiri. Mengenai benda tidakbergerak telah diatur dalam KUP
Perdata Buku II yang memuat antara lain mengenai hak eigendom(hak milik),
optsal (hak guna usaha/pembangunan), dan erfpacht(hak pakai, atas tanah yang
dapat digunakan secara turun temurun yang diberikan pemerintah dalam waktu
tertentu dan membayar retribusi/cukai).
Suatu hak benda, memberikan memberika kekuasaan atas suatu benda,
sedangkan hak perseorangan member suatu tuntutan atau penagihan terhadap
seseorang. Suatu hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap tiap orang yang
melanggar hak itu, sedangkan suatu hak perseorangan hanyalah dapat
dipertahankan terhadap orang tertentu saja atau terhadap suatu pihak.
E. Pembagian
hak-hak kebendaan
hak-hak kebendaan dapat di bagi
menjadi beberapa bagian antara lain
a.
Bezit
Suatu
hal yang kusus dalam hukum barat, ialah bahwa adanya pengertian Bezit sebagai hak kebendaan disampingnya
atau sebagai lawanny pengertian eigendom atau
hak milik atas suatu benda.
Bezit adalah
suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah
kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan
hak milik atas benda itu ada pada siapa.
Cara seseorang
memperoleh bezit berlainan menurut
benda .
Bezit atas suatu benda yang bergerak,
diperoleh secara asli dengan pengambilan barang tersebut dari tempat semula,
sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang
itu.
Bezit atas suatu
benda tak bergerak hanya dengan suatu pernyataan belaka, mungkin menurut dalam
hal-hal yang berikut:
a.
Jika orang yang akan mengambil bezit itu sudah
memegang benda tersebut sebagai houder,
misalnya penyewa.
b.
Jika orang mengoperkan bezit itu, berdasarkan suatu
perjanjian diperbolehkan tetapmemegan benda itu sebagai houder.
c.
Jika benda yang harus dioperkan bezitnya
dipegang oleh seorang pihak ketiga dan orang ini dengan persetujuannya bezitter
lama menyatakan bahwa untuk seterusnya ia akan memegang benda itu sebagai
besitter baru, atau kepada orang tersebut diberitahukan oleh besitter lama
tentang adanya pengoperan bezit ini.
b. Eigendom
Eigendom
adalah hak yang paling sempurna diatas semua benda, seorang yang mempunyai hak
eigendom dapat berbuat apa saja dengan benda itu,asal dia tidak melanggar hak
benda orang lain karena hak eigendom dipandang sebagai hak yang sungguh sungguh
mutlak, dalam artian tak terbatas. Namun ini hak eigendom dulu,tetapi zaman
sekarang dimana mana timbul pengertian tentang azas kemasyarakatan dari hak tersebut.
Jadi kita tidak dapat berbuat semena mena atas hak benda kita sendiri , karena
pada hakeketnya perbuatan yang dilakukan dengan tiada kepentingan yang patut dengan semata mata mengganggu maka di pandang
sebagai melawan hukum.
Dalam
hubungan ini, terkenal putusan mahkamah agung di perancis yang dinamakan
putusan dari pengadilan tertinggi,. dalam perkara tersebut , seorang yang membikin pipa asap
dimaksudkan untuk mengganggu tetangganya agar orang ini kehilangan suatu
pemandangan yang indah. Hakim menyatakan perbuatan tersebut sebagai suatu “misbruik
van rech” dan memerintahkan untuk menyingkirkan pipa asap tersebut.
Menurut pasal
584 B.W eigendom hanyalah dapat diperoleh dengan jalan :
1.
Pengambilan (contoh :membuka tanah ,memancing
ikan)
2.
“Natrekking” yaitu suatu benda jika bertambah
atau berlipat karena perbuatan alam
3.
Lewat waktu (verjaring)
4.
Pewarisan
5.
Penyerahan, berdasarkan suatu title pemindahan
hak yang berasal dari seorang yang berhak memindahkan eigindom.
c. Hak-hak
kebendaan di atas benda orang lain
Terbagi atas:
1) Erfdienstbaarheid atau servituut
Yang
dimaksud dengan Erfdienstbaarheid ialah suatu beban yang diletakan diatas suatu
pekarangan untuk keperluan atau [ekarangan lain yang berbatasan. Erfdienstbaarheid
diperoleh karena suatu title (jual beli, pemberian, warisan, san sebagainya)
atau karena lewat waktu(telah berpuluh-puluh tahun berlaku dengan tiada
bantahan orang lain). Dan ia hapus apabila kedua pekarangan jatuh dalam tangan
seseorang atau juga karena lewat waktu (lama tidak dipergunakan).
2) Hak optsal
Hak postal adalah suatu bhak untuk
memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman diatas tanahnya orang
lain(pasal 711 B.W) hak kebendaan ini, dapat dipindahkan pada orang lain dan
dapat juga dipakai sebagai jaminan hutang(hypo theek). Ia diperoleh karena
suatu title, sedangkan perolehan karena lewat waktu juga mungkin, ia hapus
karena :
1.
Apabila hak milik atas tanah atau bangunan dan
tanaman jatuh dalam satu tangan.
2.
Apabila ia dalam kurun waktu tiga puluh tahun
tidak dipergunakan.
3.
Apabila waktu untuk yang diperjanjikan telah
lampau.
4.
Apabila ia diakhiri oleh pemilik tanah.
Pengakiran ini hanya dapat dilakukan setelah hak tersebut paling sedikit sudah
dipergunakan selama tiga puluh tahun dan harus didahului dengan suatu
pemberitahuan paling sedikit satu tahun sebelumnya.
3) Hak Erfpacht
Ialah suatu hak
kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari
sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang
tiap-tiap tahun , yang dinamakan “pacht” atau “canon” (pasal 720 B.W). semua
hak si pamilik tanah dijalankan oleh orang yang memegang hak erfpacht dan pengakuan terhadap si
pemilik hanya berupa pembayaran “canon” tersebut.
4) Vruchtgebruik
Ialah suatu hak
kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain, seolah-olah
benda itu kepunyaan sendiri, dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut
tetap dalam keadaannya semula(pasal 756 B.W).
Salah satu hal
yang penting, bahwa hak vruchtgebruik selalu diberikan pada seorang secara
pribadi. Karena nya hak itu berakhir dengan sendirinya apabila orang tersebut
meninggal. Kewajiban seorang vruchtgebruik ialah: membuat pencatatan (inventarisatie) pada waktu ia menerima
haknya. Menanggung segala biaya pemeliharaan dan perbaikan yang biasa.
Memelihara benda itu sebaik-baiknya dan menyerahkan dalam keadaan yang baik
apabila hak itu berakhir. Ia dapat dituntut apabila ia melalaikan kewajibannya.
d. Pandrech
dan hypotheek
Kedua
hak kebendaan ini, memberikan kekuasaan atas
suatu benda tidak untuk dipakai tetapi untuk dijadikan jaminan bagi
hutang seseorang. Betul menurut pasal 1131 B.W : semua benda atau kekayaan
seseorang menjadi jaminan untuk semua hutang-hutangnya, tetapi sering orang
tidak puas dengan jaminan secara umum ini. Lalu ia meminta supaya suatu benda
tersebut dijadikan tanggungan. Apabila orang yang berhutang tidak menepati
kewajibannya orang yang menghutangkan dapat dengan pasti dan mudah melaksanakan
haknya terhadap si berhutang dengan mendapat kedudukan yang lebih tinggi dari
pada penagih-penagih hutang lainya.
Ø
Pandrecht
Menurut
BW. Pandrecht ialah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak
kepunyaan orang lain, yang semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit
atas benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari
pendapatan penjualan benda itu lebih dahulu dari penagih-penagih lainnya.
Ø
Hypotheek
Menurut
pasal 1162 BW hypotheek adalah suatu hak kebandaan atas suatu benda yang tak
bergerak, yang bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari benda itu. Memang pandrecht dan
hypotheek adalah hak yang serupa. Perbedaan diantara keduanya hanyalah
disebabakan karena pandrecht dapat diberikan melulu atas benda-benda yang
bergerak sedangkan hypotheek hanya atas benda-benda yang tak bergerak.
Perbedaan
antara pand dan hypotheek dapat kita ringkas sebagai berikut
1.
Pandrecht harus disertai dengan penyerahan
kekuasaan atas barang yang dijadikan tanggungan, hypotheek tidak.
2.
Pandrecht hapus, jika barang yang dijadikan
tanggungan berpindah ketangan orang lain, tetapi hypotheek tetap terletak
sebagai beban diatas benda yang dijadikan tanggungan meskipun benda ini
dipindahkan kepada orang lain.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat kita tarik dari penulisan makalah ini adalah :
Hak kebendaan adalah : hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu
benda yang dapat dipertahankan setiap
orang. Sedangkan benda menurut pasal 503 KUH perdata dibedakan menjadi 2 yaitu,
benda berwujud dan benda tak berwujud. Sedangkan menurut pasal 504 KUH perdata
dapat dibedakan menjadi benda bergerak dan tak bergerak.
Macam macam hak kebendaan :
Pandrech adalah
suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak kepunyaan orang lain. Yang
semata mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu
hutang dari pendapatan penjualan benda
itu lebih dahulu dari penagih lainnya.
Hypotheek adalah
suatu hak kebendaan atas hak kebendaaan atas suatub benda yang tak
bergerak,bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari benda itu.