Senin, 25 Juni 2012

ushul fikih Wajib dilihat dari segi waktu melaksanakannya


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Berangkat dari realita yang terjadi pada umat islam dalam pelaksanaan pelaksanaan hukum yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan tuntunan.
Kaitannya dengan hal tersebut, dalam makalah ini saya akan sedikit mengulas salah satu Hukum yang terkandung dalam Hukum Taqlifi yaitu wajib.
Pada dasarnya wajib ini sendiri dalam pelaksanaanya dibagi didalam beberapa segi, dalam makalah ini akan mengulas dari salah satu segi yaitu wajib dilihat dari segi waktu mengerjakannya. Hal ini sangat penting bagi kita karena dengan kita mengetahui bagaimanakah pelaksanaan Wajib itu sendiri, sudah sesuaikah atau tidak dengan tuntunan sebagaimana yang telah syiarkan dalam agama islam.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Wajib..?
2.      Bagaimanakah pembagian Wajib..?
3.      Dibagi menjadi berapakah pembagian wajib Jika dilihat dari segi waktu mengerjakannya..?
1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah Agar pembaca mengetahui dengan jelas, bagaimana pelaksanaan wajib jika dilihat dari waktu mengerjakannya.
1.4  Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu: penulisa menggunakan media pustaka dalam penyusunan makalah.



BAB II
PEMBAHASAN
1.      WAJIB
a.       Pengertian wajib
Wajib atau fardlu yaitu sesuatu perbuatan yang diberi pahala jika dikerjakan dan diberi siksa bila ditinggalkan[1]. Atau suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa[2].
b.      Pembagian Wajib
Wajib atau fardlu terbagi atas dua bagian :
1.       Wajib ‘ain
 Wajib ‘ain yaitu sesuatu yang mesti atau harus dikerjakan oleh setiap mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan sebagainya.
2.      Wajib Kifayah
Yaitu Suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka mengerjakannya, seperti menyolatkan dan mengubur  jenazah[3].

2.      WAIIB DILIHAT DARI SEGI WAKTU MENGERJAKANNYA
Dilihat dari segi waktu mengerjakannya wajib terbagi menjadi:
a.       Wajib mudhayyaq(yang disempitakan) atau mi’yar
Wajib mudhayyaq  yaitu waktu untuk melakukan kewajiban sama dengan banyaknya waktu yang dibutuhkan, seperti bulan ramadhan ditentukan untuk melakukan puasa selama satu bulan itu.
Contoh lain adalah akhir waktu sholat. Dalam wajib ini kewajiban harus segera dilakukan waktu itu juga.
b.      Wajib muwassa’ (yang diluaskan waktunya) atau dzarf
Yaitu wajib yang dimana waktunya lebih banyak dari pada waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan kewajiban. Seperti sholat lima waktu. Dalam kewajiban muwassa’ pekerjaan tersebut boleh dilakukan disembarang waktu dalam batas waktu yang telah ditentukan[4].
Sedangkan menurut ulama ushul fikih bahwa jika dilihat dari segi waktu mengerjakannya wajib terbagi menjadi :
1.Wajib al mutlaq
Ialah sesuatu yang dituntut syar’I untuk dilaksanakan oleh mukallaf tanpa ditentukan waktunya,misalnya: kewajiban membayar kafarat sebagai hukumanorang yang melanggar sumpahnya. Orang yang bersumpah tanpa mengaitkan dengan waktu, lalu ia melanggar sumpahnya itu, maka kafaratnya boleh dibayar kapan saja.
2.Wajib al mu’aqqat
Adalah kewajiban yang harus dilaksanakan orang mukalaf pada waktu-waktu tertentu, seperti sholat dan puasa ramadhan. Sholat wajib harus dikerjakan pada waktunya, demikian pula puasa ramadhan. Waktu disini merupakan bagian dari kewajiban itu sendiri, sehingga apabila belum masuk waktunya, kewajiban itu belum ada. Wajib al mu’aqqat terbagi lagi dalam tiga macam, yaitu
-          Wajib muwassa’ (kewajiban yang mempunyai batas waktu yang lapang)
Yaitu kewajiban yang ditentukan waktunya tetapi waktunya ini cukup lapang, sehingga dalam waktu itu bias juga dikerjakan amalan yang sejenis. Misalnya, waktu-waktu yang ditentukan untuk melaksanakan shalat. Ketika masuk waktunya shalat dhuhur seseorang bisa melaksanakan shalat dhuhur dan shalat sunat.
-          Wajib mudhayyaq( yang mempunyai batas waktu yang sempit)
Yaitu kewajiban yang waktunya secara khusus diperuntukkan pada suatu amalan, dan waktunya itu tidak bisa digunakan untuk kewajiban lain. Seperti puasa ramadhan, harus dilaksanakan sebulan penuh, sehingga tidak bias diselingi dengan puasa sunnat atau mengganti puasa yang tertinggal.
-          Wajib dzu asy-syibhain
Yaitu kewajiban yang mempunyai waktu yang lapang tetapi tidak bisa digunakan untuk amalan sejenis secara berulang-ulang. Misalnya waktu haji itu cukup lapang dan seseorang bisa melaksanakan beberapa amalan haji pada waktu itu berkali-kali, tetapi yang diperhitungkan syara’ hanya satu amalan saja. Orang bisa berulang ulang melaksanakan amalan haji, tetapi amalan yang berulang itu tidaklah diperhitungkan syara’ sebagai suatu kewajiban. Akan tetapi ulama’ syafi’iyah berpendapat bahwa waktu untuk beribadah haji, termasuk dalam waktu wajib  almutlaq, karena seseorang boleh melaksanakan ibadah haji itu kapan saja ia mau selama ia hidup. [5]
     

Dalam persoalan wajib almuaqqat para ulama’ ushul fikih juga mengemukakan bahasan tentang persoalan `ada`, i’adah,dan qadha’, yang ketiganya terkait erat dengan pelaksanaan amalan yang berstatus wajib almuaqqat.
-          ‘Ada’, menurut Ibnu Al Hajib, adalah melaksanakan suatu amalan untuk pertamakalinya pada waktu yang ditentukan syara’. Apabila amalannya dikerjakan pada waktunya, bukan untuk pertama kalinya maka hal itu tidak dinamakan dengan ‘ada’.
-          I’adah, adalah suatu amalan yang dikerjakan untuk kedua kalinya pada waktu yang telah ditentukan, karena amalan yang dikerjakan pertama kali tidak sah atau mengandung uzur.
-          Qadha’ adalah suatu amalan yang dikerjakan diluar waktu yang telah ditentukan dan sifatnya sebagai pengganti. Apabila suatu amalan wajib tidak dilaksanakan baik disengaja atau tidak, dan mempunyai kemungkinan untuk dikerjakan atau tidak seperti puasa bagi wanita haid, sakit atau bepergian, maka seluruh amalan tersebut wajib dikerjakan pada waktu yang lain. Mengerjakan amalan-amalan yang tidak pada waktunya disebut qadha’.[6]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Wajib adalah suatu perbuatan atau suatu perkara yang apabila dikerjakan atau dilakukan akan mendapat pahala tatapi apabila tidak dikerjakan atau tidak dilakukan akan mendapat dosa.
Wajib atau fardhu dibagi menjadi:
a.       Wajib a’in
b.      Wajib kifayah
Jika dilihat dari waktu pelaksanaannya atau waktu mengerjakannya,dibagi atas:
a.       Wajib mudhayyaq ( yang disempitkan )atau ma’yar
b.      Wajib muwassa’ ( yang di luaskan waktunya ) atau dzarf.
Sedangkan menurut para ulama ushul fiqh,wajib dilihat dari waktu mengerjakannya,dibagi atas:
1.      Wajib al-mutlaq :
2.      Wajib al-muaqqat :
-          Wajib muwassa’
-          Wajib mudhayyaq
-          Wajib dzu asy-syibhain
Dalam persoalan wajib Al-mu’aqqat, ulama Ushul Fiqh juga mengkaitkannya dengan tiga hukum lainnya yang erat kaitannya dengan hukum wajib al-Muaqqat,yaitu:
- ‘Ada’
- I’adah
- Dzu Asy-Syibhain




DAFTAR PUSTAKA
·         Hanafi,M.A.,A.1975.USHUL FIQH.Jakarta;Widjaya.
·         Rifa’i,Drs.Moh.2009.RISALAH TUNTUNAN SHALAT LENGKAP.Semarang;PT. karya Toha Putra.
·         Syafe’I,MA.,Prof.DR.Rachmat,2007.ILMU USHUL FIQH.Bandung;CV.Pustaka Setia.





















·         [1] Hanafi,M.A.,A.1975.USHUL FIQH..hal  22
[2] Rifa’i,Drs.Moh.2009.RISALAH TUNTUNAN SHALAT LENGKAP. Hal 9
[3] Rifa’i,Drs.Moh.2009.RISALAH TUNTUNAN SHALAT LENGKAP. Hal 9
[4] Hanafi,M.A.,A.1975.USHUL FIQH..hal  22
[5] Syafe’I,MA.,Prof.DR.Rachmat,2007.ILMU USHUL FIQH. Hal 303
[6] Syafe’I,MA.,Prof.DR.Rachmat,2007.ILMU USHUL FIQH. Hal 304 

Hukum Acara Perdata Benda dan Hak Kebendaan


                          BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar belakang masalah
kajian hukum perdata yang membahas konteks benda dan  hak kebendaan  merupakan salah satu  masyarakat kini, hal ini yang kemudian   menarik kami usung dan dapat didiskusikan bersama dengan mengambil tema tersebut.
Mengapa kemudian patut untuk dibahas karena nantinya implementasi daripada mahasiswa syari’ah umumnya sedikit banyak diharuskan untuk dapat tahu dan memehami tentang  masalah benda dan hak kebendaan. Maka hal tersebutlah yang melatar belakangi pembuatan makalah ini.
1.2   Rumusan masalah
Apa yang dimaksud benda dan hak kebendaaan?
Ada berapa macam benda yang dapat menjadi hak hak kebendaan?
Bagaimana kita dapat mengetahui pembagian hak hak kebendaan?
1.3   metode penulisan
dalam penulisan makalah ini metode yang kami pakai adalah metode penelitian pustaka, yakni dengan mengumpulkan berbagai referensi dari buku yang didalamnya terkandung pembahasan tentang bab benda dan hak hak kebendaan.
1.4 tujuan penulisan  makalah ini adalah sarana proses pembelajaran agar dapat lebih  memahami               tentang masalah benda dan hak hak kebendaan di dalam hukum perdata. Kemudian selain              daripada itu juga , kami berharap kepada bapak Nawa Angkasa agar nantinya member     pengarahan dan pembenahan tentang isi dari makalah ini.






                          BAB II
PEMBAHASAN
BENDA DAN HAK KEBENDAAN
A.      Pengertian Benda dan Hak kebendaan
Pengertian benda
Pengertian benda adalah objek hukum yang berupa segala sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subjek hokum, biasanya dinamakan benda, atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hokum.
Pengertian Hak Kebendaan (zakelijk regh)
Adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
Menurut pasal  503 KUH Perdata: benda dibedakan menjadi dua:
a.       Benda berwujud
Adalah segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan indera manusia, misalnya tanah,rumah,sepeda motor, dll.
b.      Benda tidak berwujud,
Adalah semua hak, misalnya hak cipta, hak atas paten,dll.

Sedangkan menurut pasal  504 KUH Perdata, benda dibedakan menjadi dua yaitu:
a.       Benda bergerak
b.      Benda tidak bergerak



B.      Macam-Macam benda dapat dibedakan antara lain sebagai berikut
a.       Benda yang dapat diganti dan yang tidak dapat diganti
b.      Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan
c.       Benda yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
d.      Benda yang bergerak dan yang tak bergerak


C.      macam-macam Hak Kebendaan
a.       Hak milik
b.      HGU(hak guna usaha)
c.       HGB(hak guna bangunan)
d.      Hak pakai, hak sewa



a.       Pengertian Hak milik
UU no 5 tahun 1960,pasal 20 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian
-          Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 dimana semua hak atas tanah mempunyai fungsi social.
-          Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain pasal 27 UU PA no 5 th 1960
hak milik hapus bila tanah nya jatuh pada Negara, karena dicampur haknya, karena penyerahan sukarela oleh pemiliknya, karena ditelantarkan, karena tanahnya musnah.
b.      Pengertian Hak Guna Usaha(HGU)
Undang-undang no 5 tahun 1960 pasal 28
Hak usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29 dimana hak guna usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun, dan selama-lamanya 35 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama25 tahun.
Pasal 30 UU-PA no 5 1960 yang dapat mempunyai HGU ialah
Ø  Warga Negara Indonesia
Ø  Badan hokum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.




-          HGU berakhir karena:
Jangka waktu berakhir, dihentikan sebelum jangka waktu berakhir, dicabut untuk kepentingan umum,ditelantarkan, tanah musnah.

c.       Hak Guna Bangunan (HGB)
Pasal 35 UU-PA tahun 1960
 Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 20tahun.
Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

-          Yang dapat mempunyai HGB adalah
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Badan hokum yang didirikan menurut hukum Indonesia  dan berkedudukan di Indonesia

-          HGB hapus karena
a.       Jangka waktu berakhir
b.      Dihentikan sebellum jangka waktu berakhir, karena sesuatu syarat tak dipenuhi
c.       Dile[askan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
d.      Dicabut untuk kepentingan umum
e.      Ditelantarkan
f.        Tanahnya musnah


c.       Hak pakai
(pasal 41, UU.PA. Tahun 1960)
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh  Negara atau milik orang lain, yang memberi  wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam kekeputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang ini
-          Hak Pakai dapat diberikan:
a.       Selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu.
b.      Dengan Cuma-Cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
c.       Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsure-unsur pemerasan.

-          Yang dapat mempunyai Hak Pakai:
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
c.       Badan Hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia

d.      Hak Sewa
(pasal 44,UU.PA.No 5  th 1960)
1)      Seseorang atau Badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
2)      Pembayaran uang sewa dapat dilakukan :
a.       Satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu
b.      Sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan
3)      Perjanjian sewa tanah yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsure-unsur pemerasan.

-          Yang memegang hak sewa ialah
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
c.       Badan hukum asing yang mempunyai Perwakilan di Indonesia.


e.      Hak pemeliharaan
( pasal 47,Bab IX,UU.PA.No.5 tahun 1960)
Hak guna Air untuk memperoleh air untuk keperluan tertentu atau mengalirkan air itu diatas tanah orang lain, serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur dalam peraturan Pemerntah.

D.      Hak kebendaan yang berkaitan dengan Jaminan
Hak kebendaan (zakelijk recht) adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
                Hukum perdata mengenal pembedahan tentang benda dalam beberapa macam, antara lain:
a.       Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
b.      Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan
c.       Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
d.      Benda yang bergerak dan benda yang tidak bergerak
Dalam pembagian diatas yang paling penting mengenai “benda bergerak “ dan “benda tidak bergerak” karena memiliki akibat hukum tersendiri. Mengenai benda tidakbergerak telah diatur dalam KUP Perdata Buku II yang memuat antara lain mengenai hak eigendom(hak milik), optsal (hak guna usaha/pembangunan), dan erfpacht(hak pakai, atas tanah yang dapat digunakan secara turun temurun yang diberikan pemerintah dalam waktu tertentu dan membayar retribusi/cukai).



Suatu hak benda, memberikan memberika kekuasaan atas suatu benda, sedangkan hak perseorangan member suatu tuntutan atau penagihan terhadap seseorang. Suatu hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap tiap orang yang melanggar hak itu, sedangkan suatu hak perseorangan hanyalah dapat dipertahankan terhadap orang tertentu saja atau terhadap suatu pihak.

E.      Pembagian hak-hak kebendaan
            hak-hak kebendaan dapat di bagi menjadi beberapa bagian antara lain
a.      Bezit
Suatu hal yang kusus dalam hukum barat, ialah bahwa adanya pengertian Bezit sebagai hak kebendaan disampingnya atau sebagai lawanny pengertian eigendom atau hak milik atas suatu benda.
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu ada pada siapa.
Cara seseorang memperoleh bezit berlainan menurut benda .
Bezit atas suatu benda yang bergerak, diperoleh secara asli dengan pengambilan barang tersebut dari tempat semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang itu.
Bezit atas suatu benda tak bergerak hanya dengan suatu pernyataan belaka, mungkin menurut dalam hal-hal yang berikut:
a.       Jika orang yang akan mengambil bezit itu sudah memegang benda tersebut sebagai houder, misalnya penyewa. 
b.      Jika orang mengoperkan bezit  itu, berdasarkan suatu perjanjian diperbolehkan tetapmemegan benda itu sebagai houder.
c.       Jika benda yang harus dioperkan bezitnya dipegang oleh seorang pihak ketiga dan orang ini dengan persetujuannya bezitter lama menyatakan bahwa untuk seterusnya ia akan memegang benda itu sebagai besitter baru, atau kepada orang tersebut diberitahukan oleh besitter lama tentang adanya pengoperan bezit ini.


b.      Eigendom
Eigendom adalah hak yang paling sempurna diatas semua benda, seorang yang mempunyai hak eigendom dapat berbuat apa saja dengan benda itu,asal dia tidak melanggar hak benda orang lain karena hak eigendom dipandang sebagai hak yang sungguh sungguh mutlak, dalam artian tak terbatas. Namun ini hak eigendom dulu,tetapi zaman sekarang dimana mana timbul pengertian  tentang azas kemasyarakatan dari hak tersebut. Jadi kita tidak dapat berbuat semena mena atas hak benda kita sendiri , karena pada hakeketnya perbuatan yang dilakukan dengan tiada kepentingan yang patut  dengan semata mata mengganggu maka di pandang sebagai melawan hukum.
Dalam hubungan ini, terkenal putusan mahkamah agung di perancis yang dinamakan putusan dari pengadilan tertinggi,. dalam perkara  tersebut , seorang yang membikin pipa asap dimaksudkan untuk mengganggu tetangganya agar orang ini kehilangan suatu pemandangan yang indah. Hakim menyatakan perbuatan tersebut sebagai suatu “misbruik van rech” dan memerintahkan untuk menyingkirkan pipa asap tersebut.
Menurut  pasal  584 B.W eigendom hanyalah dapat diperoleh dengan jalan :
1.       Pengambilan (contoh :membuka tanah ,memancing ikan)
2.       “Natrekking” yaitu suatu benda jika bertambah atau berlipat karena  perbuatan alam
3.       Lewat waktu (verjaring)
4.       Pewarisan
5.       Penyerahan, berdasarkan suatu title pemindahan hak yang berasal dari seorang yang berhak memindahkan eigindom.





c.       Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain
Terbagi atas:

1)      Erfdienstbaarheid atau servituut
Yang dimaksud dengan Erfdienstbaarheid ialah suatu beban yang diletakan diatas suatu pekarangan untuk keperluan atau [ekarangan lain yang berbatasan. Erfdienstbaarheid diperoleh karena suatu title (jual beli, pemberian, warisan, san sebagainya) atau karena lewat waktu(telah berpuluh-puluh tahun berlaku dengan tiada bantahan orang lain). Dan ia hapus apabila kedua pekarangan jatuh dalam tangan seseorang atau juga karena lewat waktu (lama tidak dipergunakan).


2)      Hak optsal
Hak postal adalah suatu bhak untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman diatas tanahnya orang lain(pasal 711 B.W) hak kebendaan ini, dapat dipindahkan pada orang lain dan dapat juga dipakai sebagai jaminan hutang(hypo theek). Ia diperoleh karena suatu title, sedangkan perolehan karena lewat waktu juga mungkin, ia hapus karena :
1.       Apabila hak milik atas tanah atau bangunan dan tanaman jatuh dalam satu tangan.
2.       Apabila ia dalam kurun waktu tiga puluh tahun tidak dipergunakan.
3.       Apabila waktu untuk yang diperjanjikan telah lampau.

4.       Apabila ia diakhiri oleh pemilik tanah. Pengakiran ini hanya dapat dilakukan setelah hak tersebut paling sedikit sudah dipergunakan selama tiga puluh tahun dan harus didahului dengan suatu pemberitahuan paling sedikit satu tahun sebelumnya.
3)      Hak Erfpacht
Ialah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang tiap-tiap tahun , yang dinamakan “pacht” atau “canon” (pasal 720 B.W). semua hak si pamilik tanah dijalankan oleh orang yang memegang hak erfpacht dan pengakuan terhadap si pemilik hanya berupa pembayaran “canon” tersebut.
4)      Vruchtgebruik
Ialah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain, seolah-olah benda itu kepunyaan sendiri, dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keadaannya semula(pasal 756 B.W).
Salah satu hal yang penting, bahwa hak vruchtgebruik selalu diberikan pada seorang secara pribadi. Karena nya hak itu berakhir dengan sendirinya apabila orang tersebut meninggal. Kewajiban seorang vruchtgebruik ialah: membuat pencatatan (inventarisatie) pada waktu ia menerima haknya. Menanggung segala biaya pemeliharaan dan perbaikan yang biasa. Memelihara benda itu sebaik-baiknya dan menyerahkan dalam keadaan yang baik apabila hak itu berakhir. Ia dapat dituntut apabila ia melalaikan kewajibannya.

d.      Pandrech dan hypotheek
Kedua hak kebendaan ini, memberikan kekuasaan atas  suatu benda tidak untuk dipakai tetapi untuk dijadikan jaminan bagi hutang seseorang. Betul menurut pasal 1131 B.W : semua benda atau kekayaan seseorang menjadi jaminan untuk semua hutang-hutangnya, tetapi sering orang tidak puas dengan jaminan secara umum ini. Lalu ia meminta supaya suatu benda tersebut dijadikan tanggungan. Apabila orang yang berhutang tidak menepati kewajibannya orang yang menghutangkan dapat dengan pasti dan mudah melaksanakan haknya terhadap si berhutang dengan mendapat kedudukan yang lebih tinggi dari pada penagih-penagih hutang lainya.

Ø  Pandrecht
Menurut BW. Pandrecht ialah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak kepunyaan orang lain, yang semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan benda itu lebih dahulu dari penagih-penagih lainnya.
Ø  Hypotheek
Menurut pasal 1162 BW hypotheek adalah suatu hak kebandaan atas suatu benda yang tak bergerak, yang bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang  dari benda itu. Memang pandrecht dan hypotheek adalah hak yang serupa. Perbedaan diantara keduanya hanyalah disebabakan karena pandrecht dapat diberikan melulu atas benda-benda yang bergerak sedangkan hypotheek hanya atas benda-benda yang tak bergerak.

Perbedaan antara pand dan hypotheek dapat kita ringkas sebagai berikut
1.       Pandrecht harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang dijadikan tanggungan, hypotheek tidak.
2.       Pandrecht hapus, jika barang yang dijadikan tanggungan berpindah ketangan orang lain, tetapi hypotheek tetap terletak sebagai beban diatas benda yang dijadikan tanggungan meskipun benda ini dipindahkan kepada orang lain.















BAB III
PENUTUP
                   KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat kita tarik dari penulisan makalah ini adalah :
Hak kebendaan adalah : hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda  yang dapat dipertahankan setiap orang. Sedangkan benda menurut pasal 503 KUH perdata dibedakan menjadi 2 yaitu, benda berwujud dan benda tak berwujud. Sedangkan menurut pasal 504 KUH perdata dapat dibedakan menjadi benda bergerak dan tak bergerak.
Macam macam hak kebendaan :

·         Hak milik
·         Hak guna usaha (HGU)
·         Hak guna bangunan(HGB)
·         Hak pakai, hak sewa

Sedangkan pembagian hak kebendaan meliputi Bezit dan eigendom.
Hak kebendaan diatas benda orang lain diantaranya:

·         Erfdienstbaarheid atau servituut
·         Hak optsal
·         Hak Erfpacht
·         Vruchtgebruik


Pandrech adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak kepunyaan orang lain. Yang semata mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut  dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari  pendapatan penjualan benda itu lebih dahulu dari penagih lainnya.
Hypotheek adalah suatu hak kebendaan atas hak kebendaaan atas suatub benda yang tak bergerak,bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari benda itu.


DAFTAR PUSTAKA
·        Subekti.prof,pokok pokok hukum perdata,PT intermasa,jakarta cetakan ke XXXII,2005
·        Marwan,M.kamus hukum ,reality publiser,Surabaya,cetakan I,2009
·        Pudjosewojo,kusumadi, Tata hukum indonesia, sinar grafika,cet XXI,2008
·        http://theninuf.blogspot.com/2011/02/hak-kebendaan.html