Rabu, 01 Mei 2013

LEGAL OPINION BERPERKARA PERDATA



No                          : 120/ADV-YLF/X/2012
Lampiran             : -
Hal                          : Legal Opinion dan Sekaligus Penawaran Atas
                                Penyelesaian Perjanjian Jual Beli Tanah



Kepada yth:
Dra. Hj. Winda Lestari  
di –
   Gunung Sugih

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.       Ali Imron SHi.MH

Advokat / Penasehat Hukum pada kantor Advokat “WAY KANAN CENTRAL LOW”, berkantor di Jalan damai indah No. 62 blambangan umpu, kecamatan Negara Batin, Way Kanan.

Dengan ini kami memberikan pendapat hukum ( Legal Opinion ) dan sekaligus tata cara penyelesaian terhadap Perjanjian Jual Beli Tanah . Sdr. Rudi Kurniyanto selaku pembeli yang bertempat tinggal di jalan gatot subroto, no 33 jakarta Pusat,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku Penjual tanah seluas 200 Ha(hektar) dengan tahun pembuatan sertifikat tahun 1999 yang berada di kampung Marga jaya, kec. Negara Batin, Kab. Way kanan.

Bahwa adapun uraian pendapat hukum (Legal Opinion) dan tata cara penyelesaian persengketaan Tanah sebagai berikut :
1.        TENTANG PENDAPAT HUKUM ( LEGAL OPINION ).
- Bahwa berdasarkan perjanjian jual beli pada tanggal 20 november tahun 2012 yang disaksikan oleh beberapa saksi diantaranya 1. Suyanto, 2. Parmen, 3 Ghozali telah dibuat dan ditanda tangani tentang sebuah jaminan keabsahan kepemilikan tanah, sehingga ,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku Penjual tanah memberikan garansi tidak aka nada sengketa pada tanah tersebut, pernyataan ini dibuat dan ditandatangani diatas materai 6000 oleh,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku Penjual tanah yang bertempat tinggal di kampong Kartajaya, kecamatan Negara Batin , Kab. Way kanan.
- bahwa adapun jenis kesepakatan pada saat transaksi  berlanjut, ,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku Penjual tanah memberikan jaminan penuh terhadap pembeli tentang keabsahan kepemilikanya.
- berdasarkan kesepakatan pada saat transaksi tanggal 20 november 2012 maka antara pihak penjual tanah dan pihak pembeli tanah telah menerima dan menyepakati tentang kesepakatan jaminan keabsahan kepemilikan sehingga tidak aka nada gugatan dari siapapun terlebih dari pihak penjual tanah.


-    Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, maka Perjanjian Bagi Hasil  ini telah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata Jo. Pasal 1338 KUHPerdata dan Perjanjian Kredit ini telah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku
-       Bahwa pada tanggal 19 desember 2013 muncullah seorang yang bernama Agung wijaksono yang mengaku adalah pemilik tanah yang sah berdasarkan kekuatan administrasi kepemilikan dengan tahun pembuatan sertifikat tahun 1978 meminta hak yang secara administrasi dan kekuatan hukum lebih kuat dibandingkan bukti kepemilikan yang diserahkan ,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku penjual oleh Sdr Rudy Kurniyanto selaku pembeli.
- bahwa dikarenakan adanya sebuah permasalahan hak kepemilikan ini Pihak pembeli menagih pernyataan dari kesepakatan yang tertulis dalam surat perjanjian oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari , namun pada kenyataannya ,  namun Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku penjual menolak telah memberikan jaminan keabsahan surat menyurat kepemilikan dalam sebuah surat perjanjian.
-bahwa perjanjian terhadap pemberian jaminan oleh  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku pihak penjual pada tgl 20 november tahun 2013, namun pada kenyataanya   Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  mengingkarinya dengan alasan tidak pernah melakukan perjanjian tersebut secara sadar setelah pihak penjual menuntut untuk ditepatinya. Dari kenyataan ini muncul I’tikad tidak baik untuk menepati janji yang tertuang dalam surat perjanjian dengan alasan hukum yakni:
1.       Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku penjual tanah, pada saat transaksi menyatakan bahwa bukti kepemilikan tanah tersebut sangat kuat sehingga tidak aka nada gugatan dari pihak manapun.
2.        pada tgl 19 desember 2013 muncul lah seorang yang Tuan Agung wijaksono yang mengaku pemilik sah tanah tersebut dengan menunjukkan surat menyurat kepemilikan yang secara usia surat tersebut lebih kuat dari pada surat menyurat kepemilikan yang sebelumnya dimiliki oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari .
3.       Setelah terjadi sebuah sengketa tersebut Tuan Rudi Kurniyanto melakukan tagihan terhadap janji Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  yang dibuat secara tertulis serta di tanda tangani oleh  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari .

- bahwa berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka pihak penjual  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari , telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian pemberian jaminan terhadap gugatan atas tanah yang sebelumnya dimilikinya sehingga hal ini menimbulkan kerugian atas biaya pembelian oleh Tuan Rudi Kurniyanto untuk pembayaran tanah tersebut dalam transaksi. Dan oleh sebab itu Tuan Rudi Kurniyanto harus segera melakukan tindakan Hukum terhadap Ny.Ny. Dra. Hj. Winda Lestari selaku pihak penjual.
2.       PROSES PENYELESAIAN

      Bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan 2 (dua) cara yakni :

a.       Penyelesaian Secara Hukum Pidana

Proses penyelesaian secara hukum pidana karena Perbuatan Pihak Koperasi diduga / disangka telah melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP; “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
 Jo. Pasal 378 KUHP: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan 
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

b.      Penyelesaian Secara Hukum  Perdata

Proses penyelesaian secara hukum perdata yakni dengan berupa pengajuan Gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam perjanjian untuk menyelesaikan permasalahan sengketa dan perjanjian  ini.
3.       PENAWARAN
Saya dari kantor Advokat WAY KANAN CENTRAL LOW berkantor di di Jalan damai indah No. 62 blambangan umpu, kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
menawarkan kesediaan untuk menyelesaikan masalah ini secara yuridis. Untuk itu kami mengajukan penawaran sebagai berikut :

A.      Biaya Proses Litigasi /Pengadilan(Jika terlaksana)diperhitungkan dengan rincian sebagai berikut :

1. Biaya transport tiket pesawat 3 orang pulang pergi sebanyak 7 kali keberangkatan @ Rp. 3.000.000,
                - x 3 advokad                                                      : Rp. 21.000.000
2.   Biaya pendaftaran perkara                                     : Rp.   5.000.000,-
3.   Biaya penandatanganan surat kuasa untuk 3
      (tiga) orang Advokat                                                  : Rp.   30.000.000,-
4.   Biaya legalisasi alat bukti                                        : Rp.       5.000.000,-
5.   Biaya pengambilan putusan                                  : Rp.       3.000.000,-
           ------------------------------------------------------------------------------------------------
Total biaya yang diperlukan                                         : Rp.    64.000.000,-
                                             (enam puluh empat juta rupiah )

B.      Total biaya yang diperlukan

1. Biaya operasional                                                        : Rp.  12.000.000,-
Biaya litigasi                                                                        : Rp.   95.000.000,-
           -------------------------------------------------------------------------------------------------
Total biaya keseluruhan                                                                : Rp.171.000.000.,-
                                         (seratus tujuh puluh satu juta rupiah )


5.  SUCCESS FEE

Apabila perkara ini berhasil diselesaikan maka WAY KANAN CENTRAL LOW sebagai Advokat / Penasehat Hukum berhak atas Success Fee sebesar 10% dari hasil yang diterima. Dengan kata lain perbandingan Success Fee dalam perkara ini adalah 90 : 10 dari hasil yang diterima.


6.  PENUTUP

Demikianlah proposal ini kami ajukan sebagai bahan pertimbangan. Atas kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


Way Kanan, 04 Oktober 2012
Hormat Saya
Advokat / Penasehat Hukum
Kantor Advokat WAY KANAN CENTRAL LOW


              dto.


ALI IMRON, SHI,



Tidak ada komentar:

Posting Komentar