Rabu, 01 Mei 2013

somasi beracara


SOMASI
Way Kanan, 01 januari 2013
No                   : 121/ADV-YLF/X/2013
Lampiran         : -
Perihal             : Somasi Pertama
Kepada Yth, 
Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  
Di  Way Kanan
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. Rudi Kurniyanto selaku pembeli yang bertempat tinggal di jalan gatot subroto, no 33 jakarta Pusat, dengan ini kami menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut:
Bahwa klien kami Sdr. Rudi Kurniyanto telah membuat sebuah perjanjian yang terurai dalam kuitansi yang diperkuat dengan materai Rp 6000 pada tanggal 20 november tahun 2012 tentang perjanjian jual beli. 
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban yang salah satunya dengan membayar uang pembelian kepada pihak penjual yang telah sesuai dengan kesepakatan sebesar 1,5 M, untuk pembayaran sebidang tanah seluas 200 Ha(hektar) dengan tahun pembuatan sertifikat tahun 1999 yang berada di kampung Marga jaya, kec. Negara Batin, Kab. Way kanan.
Bahwa karena sampai saat tanggal 26 maret 2013 saudara belum dapat memenuhi kewajiban, saudari belum melakukan kewajiban saudari untuk menyelesaikan persengketaan kami(pihak pembeli) Tuan Agung wijaksono yang mengaku pemilik sah tanah tersebut dengan menunjukkan surat menyurat kepemilikan yang secara usia surat tersebut lebih kuat dari pada surat menyurat kepemilikan yang sebelumnya dimiliki oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari .
maka dengan ini kami memberi kesempatan kepada Ny. Dra. Hj. Winda Lestari untuk menyelesaikan persengketaan kami sesuai dengan perjanjian bahwa Ny. Dra. Hj. Winda Lestari bersedia bertanggung jawab sepenuhnya apabila terdapat tuntutan atau persengketaan dari pihak manapun setelah proses jual beli selesai.
Oleh karena itu kami memberikan waktu 20 (dua puluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini Apabila tidak ditemukan penyelesaian yang sesuai dengan kesepakatan dalam surat perjanjian jual beli terhadap waktu yang telah diberikan, maka kami kuasa hukum Tuan Rudi Kurniyanto akan menempuh jalur hukum dan juga akan melakukan gugatan ke pengadilan Negeri Way kanan. Oleh karena itu kami menegaskan saudari Dra. Hj. Winda Lestari untuk sesegera mungkin menyelesaikan persengketaan tersebut selambat-lambatnya tanggal 21 maret 2013.  
Bahwa Tuan Rudi kurniyanto adalah seorang dosen UII yang memiliki nama baik di kalangan pelajar Indonesia, kami yakin bahwa Ny. Dra. Hj. Winda Lestari akan menjaga nama baik tersebut.
Maka atas dasar itu kami mengirimkan somasi agar Ny. Dra. Hj. Winda Lestari memenuhi perjanjian yang telah disepakati pada tanggal 20 november tahun 2012 tentang perjanjian jual beli yang telah anda tanda tangani sendiri.





Way Kanan, 01 Januari 2013
Hormat Saya
Advokat / Penasehat Hukum
Kantor Advokat WAY KANAN CENTRAL LOW


 dto.

Ali Imron SHi.MH


1 komentar:

  1. Lucky 15 Casino - MapyRO
    › casino › lucky-15- › casino › lucky-15- 태백 출장마사지 Lucky 15 Casino has a great selection 성남 출장샵 of Slots and Video Poker 오산 출장샵 games, from scratch and classic 3-reel 김해 출장마사지 slots to the latest video poker and video poker games. 시흥 출장마사지 View all.

    BalasHapus