Selasa, 26 Juni 2012

Perbedaan stuffen dengan uu no 10 2004


Perbedaan stuffen dengan uu no 10 2004

tufen Theory (Teori Berjenjang)
Konsep pemberlakuan hukum dalam hukum ketatanegaraan Indonesia menganut Teori Berjenjang (Stufen Theory) dari Hans Kelsen. Teori tersebut mengandung ajaran ajaran sebagai berikut:
  1. Dasar berlakunya dan legalitas suatu norma terletak pada norma yang yang ada di atasnya (dari bawah ke atas), atau
  2. Suatu norma yang menjadi dasar berlakunya dan legalitas norma yang ada di bawahnya (dari atas ke bawah)
  3. Secara acak, diambil dua norma saja, bisa dari bawah bisa dari atas atau dari atas ke bawah seperti pada uraian pada huruf a dan b di atas.
Dalam praktek di Indonesia, stufen theory dapat digambarkan sebagai berikut:
Pancasila
UUD 1945
Ketetapan Ketetapan
Peraturan Peraturan
Undang Undang/ Perpu
(Maaf tidak bisa ditampilkan)
Gambar 1.
Teori berjenjang ini kemudian menimbulkan asas hukum lex supperiori derogat lex inferiori (hukum yang ada di bawah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang di atasnya). Berdasarkan teori ini, maka peraturan perundang undangan yang berada di bawah, jika bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang ada di atasnya, ia dapat dibatalkan demi hukum.
Hierarki Peraturan perundang undangan di Indonesia secara terperinci meliputi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.
Dengan hierarki di atas nampak jelas bahwa undang undang No. 10 tahun 2004 menetapkan jenis jenis peraturan perundang undangan dengan tidak memasukkan Tap MPR sebagai peraturan perundang undangan, dan Peraturan Daerah merupakan peraturan perundang undangan yang paling bawah, sehingga keberadaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berada di atasnya.
Meskipun Pancasila tidak disebutkan di dalam hierarki peraturan perundang undangan berdasarkan UU No. 10 tahun 2004, namun pancasila sebagai norma dasar (staatsfundamentalnorms) hukum di Indonesia harus dijadikan acuan utama dalam pembuatan peraturan peraturan perundang undangan. Peraturan manapun yang bertentangan dengan Pancasila dapat digugurkan demi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar