Perbedaan stuffen dengan uu no 10 2004
tufen Theory (Teori Berjenjang)
Konsep
pemberlakuan hukum dalam hukum ketatanegaraan Indonesia menganut Teori
Berjenjang (Stufen Theory) dari Hans Kelsen. Teori tersebut
mengandung ajaran ajaran sebagai berikut:
- Dasar berlakunya dan legalitas suatu norma terletak
pada norma yang yang ada di atasnya (dari bawah ke atas), atau
- Suatu norma yang menjadi dasar berlakunya dan
legalitas norma yang ada di bawahnya (dari atas ke bawah)
- Secara acak, diambil dua norma saja, bisa dari bawah
bisa dari atas atau dari atas ke bawah seperti pada uraian pada huruf a
dan b di atas.
Pancasila
UUD 1945
Ketetapan Ketetapan
Peraturan Peraturan
Undang Undang/ Perpu
(Maaf tidak bisa ditampilkan)
Gambar 1.
Gambar 1.
Teori
berjenjang ini kemudian menimbulkan asas hukum lex supperiori derogat lex
inferiori (hukum yang ada di bawah tidak boleh bertentangan dengan hukum
yang di atasnya). Berdasarkan teori ini, maka peraturan perundang undangan
yang berada di bawah, jika bertentangan dengan peraturan perundang undangan
yang ada di atasnya, ia dapat dibatalkan demi hukum.
Hierarki
Peraturan perundang undangan di Indonesia secara terperinci meliputi:
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan
Pemerintah;
4. Peraturan
Presiden;
Dengan hierarki
di atas nampak jelas bahwa undang undang No. 10 tahun 2004 menetapkan jenis
jenis peraturan perundang undangan dengan tidak memasukkan Tap MPR sebagai
peraturan perundang undangan, dan Peraturan Daerah merupakan peraturan
perundang undangan yang paling bawah, sehingga keberadaannya tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berada di atasnya.
Meskipun Pancasila tidak disebutkan di
dalam hierarki peraturan perundang undangan berdasarkan UU No. 10 tahun 2004,
namun pancasila sebagai norma dasar (staatsfundamentalnorms) hukum di
Indonesia harus dijadikan acuan utama dalam pembuatan peraturan peraturan
perundang undangan. Peraturan manapun yang bertentangan dengan Pancasila dapat
digugurkan demi hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar