Minggu, 16 Juni 2013

Menjelang Pil Gub Menggelora



IRAMA MUSIK POLITIK MENGGELEGAR DIPROVINSI LAMPUNG



Angin demokrasi terhembus kembali setelah sekian lama tak terasa tiupan merdua suaranya. Lima tahun berlalu nampak lampung telah menemui titik terakhir jabatan pemimpinnya, sorak suara mencerita dan gemuruh kibar bendera beragam warna tak sulit ditemui dari pelosok daerah desa sampai titik sentral kota, para pendukung dan pengusung mulai mewarnai hiruk pikuk kehidupan bumi lampung ini. 
Setelah hari berubah bulan dan berganti tahun terlihat   pembangunan di sana-sini sebagai bukti eksistensi, walau tak sememuaskan konsumen demokrasi. Namun mau diapakan lagi demokrasi politik rakyat hanya bergelora dalam konteks pemilihan dan terkungkung setelahnya, hak-hak yang berkelanjutan seakan terabaikan oleh konsep-konsep inkonstitusional seperti pragmatisme. 
Tak jarang lantunan hujat dan teriakan lara menyembur mengiringi suara-suara rakyat atas ketidak berdayaannya dalam penyikapan. Kekuasaan king in the community dan merupakan power of life dalam kehidupan social public dan social politik. Derita mendera,
luka melara, tangis merintih dan kesulitan hidup yang makin menjepit dari segala sisi. Diamana janji kesejahteraan itu, dimana janji kedamaian itu, dimana janji kemanan itu, diamana segala janji terumbar yang disaksikan oleh terik panas mentari, rumput-rumput berdiri, angin ribut yang silih berganti,..?

Namun kini harapan baru terbuka, bendera demokrasi berkibar kembali meski tak pernah ada yang tau sebertahan apakah bendera itu akan berkibar, ataukah akan hilang dalam putaran roda waktu..?? atau kah musnah oleh kikisan ambisi dan egoisme. Lampung ku mintalah kepada Tuhan mu agar pada kesempatan ini engkau dikirimkan sosok pejuang dalam pundak kepemimpinanmu. Lampungku Mintalah kepada Tuhanmu bahwa sesunggunya yang kau butuhkan adalah pejuang bukan penguasa.

Ali

Rabu, 01 Mei 2013

somasi beracara


SOMASI
Way Kanan, 01 januari 2013
No                   : 121/ADV-YLF/X/2013
Lampiran         : -
Perihal             : Somasi Pertama
Kepada Yth, 
Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  
Di  Way Kanan
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. Rudi Kurniyanto selaku pembeli yang bertempat tinggal di jalan gatot subroto, no 33 jakarta Pusat, dengan ini kami menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut:
Bahwa klien kami Sdr. Rudi Kurniyanto telah membuat sebuah perjanjian yang terurai dalam kuitansi yang diperkuat dengan materai Rp 6000 pada tanggal 20 november tahun 2012 tentang perjanjian jual beli. 
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban yang salah satunya dengan membayar uang pembelian kepada pihak penjual yang telah sesuai dengan kesepakatan sebesar 1,5 M, untuk pembayaran sebidang tanah seluas 200 Ha(hektar) dengan tahun pembuatan sertifikat tahun 1999 yang berada di kampung Marga jaya, kec. Negara Batin, Kab. Way kanan.
Bahwa karena sampai saat tanggal 26 maret 2013 saudara belum dapat memenuhi kewajiban, saudari belum melakukan kewajiban saudari untuk menyelesaikan persengketaan kami(pihak pembeli) Tuan Agung wijaksono yang mengaku pemilik sah tanah tersebut dengan menunjukkan surat menyurat kepemilikan yang secara usia surat tersebut lebih kuat dari pada surat menyurat kepemilikan yang sebelumnya dimiliki oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari .
maka dengan ini kami memberi kesempatan kepada Ny. Dra. Hj. Winda Lestari untuk menyelesaikan persengketaan kami sesuai dengan perjanjian bahwa Ny. Dra. Hj. Winda Lestari bersedia bertanggung jawab sepenuhnya apabila terdapat tuntutan atau persengketaan dari pihak manapun setelah proses jual beli selesai.
Oleh karena itu kami memberikan waktu 20 (dua puluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini Apabila tidak ditemukan penyelesaian yang sesuai dengan kesepakatan dalam surat perjanjian jual beli terhadap waktu yang telah diberikan, maka kami kuasa hukum Tuan Rudi Kurniyanto akan menempuh jalur hukum dan juga akan melakukan gugatan ke pengadilan Negeri Way kanan. Oleh karena itu kami menegaskan saudari Dra. Hj. Winda Lestari untuk sesegera mungkin menyelesaikan persengketaan tersebut selambat-lambatnya tanggal 21 maret 2013.  
Bahwa Tuan Rudi kurniyanto adalah seorang dosen UII yang memiliki nama baik di kalangan pelajar Indonesia, kami yakin bahwa Ny. Dra. Hj. Winda Lestari akan menjaga nama baik tersebut.
Maka atas dasar itu kami mengirimkan somasi agar Ny. Dra. Hj. Winda Lestari memenuhi perjanjian yang telah disepakati pada tanggal 20 november tahun 2012 tentang perjanjian jual beli yang telah anda tanda tangani sendiri.





Way Kanan, 01 Januari 2013
Hormat Saya
Advokat / Penasehat Hukum
Kantor Advokat WAY KANAN CENTRAL LOW


 dto.

Ali Imron SHi.MH


LEGAL OPINION BERPERKARA PERDATA



No                          : 120/ADV-YLF/X/2012
Lampiran             : -
Hal                          : Legal Opinion dan Sekaligus Penawaran Atas
                                Penyelesaian Perjanjian Jual Beli Tanah



Kepada yth:
Dra. Hj. Winda Lestari  
di –
   Gunung Sugih

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.       Ali Imron SHi.MH

Advokat / Penasehat Hukum pada kantor Advokat “WAY KANAN CENTRAL LOW”, berkantor di Jalan damai indah No. 62 blambangan umpu, kecamatan Negara Batin, Way Kanan.

Dengan ini kami memberikan pendapat hukum ( Legal Opinion ) dan sekaligus tata cara penyelesaian terhadap Perjanjian Jual Beli Tanah . Sdr. Rudi Kurniyanto selaku pembeli yang bertempat tinggal di jalan gatot subroto, no 33 jakarta Pusat,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku Penjual tanah seluas 200 Ha(hektar) dengan tahun pembuatan sertifikat tahun 1999 yang berada di kampung Marga jaya, kec. Negara Batin, Kab. Way kanan.

Bahwa adapun uraian pendapat hukum (Legal Opinion) dan tata cara penyelesaian persengketaan Tanah sebagai berikut :
1.        TENTANG PENDAPAT HUKUM ( LEGAL OPINION ).
- Bahwa berdasarkan perjanjian jual beli pada tanggal 20 november tahun 2012 yang disaksikan oleh beberapa saksi diantaranya 1. Suyanto, 2. Parmen, 3 Ghozali telah dibuat dan ditanda tangani tentang sebuah jaminan keabsahan kepemilikan tanah, sehingga ,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku Penjual tanah memberikan garansi tidak aka nada sengketa pada tanah tersebut, pernyataan ini dibuat dan ditandatangani diatas materai 6000 oleh,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku Penjual tanah yang bertempat tinggal di kampong Kartajaya, kecamatan Negara Batin , Kab. Way kanan.
- bahwa adapun jenis kesepakatan pada saat transaksi  berlanjut, ,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku Penjual tanah memberikan jaminan penuh terhadap pembeli tentang keabsahan kepemilikanya.
- berdasarkan kesepakatan pada saat transaksi tanggal 20 november 2012 maka antara pihak penjual tanah dan pihak pembeli tanah telah menerima dan menyepakati tentang kesepakatan jaminan keabsahan kepemilikan sehingga tidak aka nada gugatan dari siapapun terlebih dari pihak penjual tanah.


-    Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, maka Perjanjian Bagi Hasil  ini telah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata Jo. Pasal 1338 KUHPerdata dan Perjanjian Kredit ini telah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku
-       Bahwa pada tanggal 19 desember 2013 muncullah seorang yang bernama Agung wijaksono yang mengaku adalah pemilik tanah yang sah berdasarkan kekuatan administrasi kepemilikan dengan tahun pembuatan sertifikat tahun 1978 meminta hak yang secara administrasi dan kekuatan hukum lebih kuat dibandingkan bukti kepemilikan yang diserahkan ,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku penjual oleh Sdr Rudy Kurniyanto selaku pembeli.
- bahwa dikarenakan adanya sebuah permasalahan hak kepemilikan ini Pihak pembeli menagih pernyataan dari kesepakatan yang tertulis dalam surat perjanjian oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari , namun pada kenyataannya ,  namun Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku penjual menolak telah memberikan jaminan keabsahan surat menyurat kepemilikan dalam sebuah surat perjanjian.
-bahwa perjanjian terhadap pemberian jaminan oleh  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku pihak penjual pada tgl 20 november tahun 2013, namun pada kenyataanya   Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  mengingkarinya dengan alasan tidak pernah melakukan perjanjian tersebut secara sadar setelah pihak penjual menuntut untuk ditepatinya. Dari kenyataan ini muncul I’tikad tidak baik untuk menepati janji yang tertuang dalam surat perjanjian dengan alasan hukum yakni:
1.       Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku penjual tanah, pada saat transaksi menyatakan bahwa bukti kepemilikan tanah tersebut sangat kuat sehingga tidak aka nada gugatan dari pihak manapun.
2.        pada tgl 19 desember 2013 muncul lah seorang yang Tuan Agung wijaksono yang mengaku pemilik sah tanah tersebut dengan menunjukkan surat menyurat kepemilikan yang secara usia surat tersebut lebih kuat dari pada surat menyurat kepemilikan yang sebelumnya dimiliki oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari .
3.       Setelah terjadi sebuah sengketa tersebut Tuan Rudi Kurniyanto melakukan tagihan terhadap janji Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  yang dibuat secara tertulis serta di tanda tangani oleh  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari .

- bahwa berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka pihak penjual  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari , telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian pemberian jaminan terhadap gugatan atas tanah yang sebelumnya dimilikinya sehingga hal ini menimbulkan kerugian atas biaya pembelian oleh Tuan Rudi Kurniyanto untuk pembayaran tanah tersebut dalam transaksi. Dan oleh sebab itu Tuan Rudi Kurniyanto harus segera melakukan tindakan Hukum terhadap Ny.Ny. Dra. Hj. Winda Lestari selaku pihak penjual.
2.       PROSES PENYELESAIAN

      Bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan 2 (dua) cara yakni :

a.       Penyelesaian Secara Hukum Pidana

Proses penyelesaian secara hukum pidana karena Perbuatan Pihak Koperasi diduga / disangka telah melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP; “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
 Jo. Pasal 378 KUHP: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan 
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

b.      Penyelesaian Secara Hukum  Perdata

Proses penyelesaian secara hukum perdata yakni dengan berupa pengajuan Gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam perjanjian untuk menyelesaikan permasalahan sengketa dan perjanjian  ini.
3.       PENAWARAN
Saya dari kantor Advokat WAY KANAN CENTRAL LOW berkantor di di Jalan damai indah No. 62 blambangan umpu, kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
menawarkan kesediaan untuk menyelesaikan masalah ini secara yuridis. Untuk itu kami mengajukan penawaran sebagai berikut :

A.      Biaya Proses Litigasi /Pengadilan(Jika terlaksana)diperhitungkan dengan rincian sebagai berikut :

1. Biaya transport tiket pesawat 3 orang pulang pergi sebanyak 7 kali keberangkatan @ Rp. 3.000.000,
                - x 3 advokad                                                      : Rp. 21.000.000
2.   Biaya pendaftaran perkara                                     : Rp.   5.000.000,-
3.   Biaya penandatanganan surat kuasa untuk 3
      (tiga) orang Advokat                                                  : Rp.   30.000.000,-
4.   Biaya legalisasi alat bukti                                        : Rp.       5.000.000,-
5.   Biaya pengambilan putusan                                  : Rp.       3.000.000,-
           ------------------------------------------------------------------------------------------------
Total biaya yang diperlukan                                         : Rp.    64.000.000,-
                                             (enam puluh empat juta rupiah )

B.      Total biaya yang diperlukan

1. Biaya operasional                                                        : Rp.  12.000.000,-
Biaya litigasi                                                                        : Rp.   95.000.000,-
           -------------------------------------------------------------------------------------------------
Total biaya keseluruhan                                                                : Rp.171.000.000.,-
                                         (seratus tujuh puluh satu juta rupiah )


5.  SUCCESS FEE

Apabila perkara ini berhasil diselesaikan maka WAY KANAN CENTRAL LOW sebagai Advokat / Penasehat Hukum berhak atas Success Fee sebesar 10% dari hasil yang diterima. Dengan kata lain perbandingan Success Fee dalam perkara ini adalah 90 : 10 dari hasil yang diterima.


6.  PENUTUP

Demikianlah proposal ini kami ajukan sebagai bahan pertimbangan. Atas kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


Way Kanan, 04 Oktober 2012
Hormat Saya
Advokat / Penasehat Hukum
Kantor Advokat WAY KANAN CENTRAL LOW


              dto.


ALI IMRON, SHI,



Kamis, 28 Juni 2012

Sejarah berlakunya hukum pidana di indonesia



Sejarah berlakunya hukum pidana di indonesia


Membicarakan sejarah hukum pidana tidak akan lepas dari sejarah bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mengalami perjalanan sejarah yang sangat panjang hingga sampai dengan saat ini. Beberapa kali periode mengalami masa penjajahan dari bangsa asing. Hal ini secara langsung mempengaruhi hukum yang diberlakukan di Negara ini, khususnya hukum pidana. Hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik mempunyai peranan penting dalam tata hukum dan bernegara. Aturan-aturan dalam hukum pidana mengatur agar munculnya sebuah keadaan kosmis yang dinamis. Menciptakan sebuah tata sosial yang damai dan sesuai dengan keinginan masyarakat.

Hukum pidana menurut van hammel adalah “semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelanggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar peraturan tersebut”. Mempelajari sejarah hukum akan mengetahui bagaimana suatu hukum hidup dalam masyarakat pada masa periode tertentu dan pada wilayah tertentu. Sejarah hukum punya pegangan penting bagi yuris pemula untuk mengenal budaya dan pranata hukum.

Hukum eropa continental merupakan suatu tatanan hukum yang merupakan perpaduan antara hukum Germania dan hukum yang berasala dari hukum Romawi “Romana Germana”. Hukum tidak hanya berubah dalam ruang dan letak, melainkan juga dalam lintasan kala dan waktu. Secara umum sejarah hukum pidana di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode yakni:

1. Masa kerajaan nusantara
Pada masa kerajaan nusantara banyak kerajaan yang sudah mempunyai perangkat aturan hukum. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan para raja ataupun dengan kitab hukum yang dibuat oleh para ahli hukum. Tidak dipungkiri lagi bahwa adagium ubi societas ibi ius sangatlah tepat. Karena dimanapun manusia hidup, selama terdapat komunitas dan kelompok maka akan ada hukum. Hukum pidana yang berlaku dahulu kala berbeda dengan hukum pidana modern. Hukum pada zaman dahulu kala belum memegang teguh prinsip kodifikasi. Aturan hukum lahir melalui proses interaksi dalam masyarakat tanpa ada campur tangan kerajaan. Hukum pidana adat berkembang sangat pesat dalam masyarakat.

Hukum pidana yang berlaku saat itu belum mengenal unifikasi. Di setiap daerah berlaku aturan hukum pidana yang berbeda-beda. Kerajaan besar macam Sriwijaya sampai dengan kerajaan Demak pun menerapkan aturan hukum pidana. Kitab peraturan seperti Undang-undang raja niscaya, undang-undang mataram, jaya lengkara, kutara Manawa, dan kitab adilullah berlaku dalam masyarakat pada masa itu. Hukum pidana adat juga menjadi perangkat aturan pidana yang dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat nusantara.

Hukum pidana pada periode ini banyak dipengaruhi oleh agama dan kepercayaan masyarakat. Agama mempunyai peranan dalam pembentukan hukum pidana di masa itu. Pidana potong tangan yang merupakan penyerapan dari konsep pidana islam serta konsep pembuktian yang harus lebih dari tiga orang menjadi bukti bahwa ajaran agam islam mempengaruhi praktik hukum pidana tradisional pada masa itu.

2. Masa penjajahan
Pada masa periodisasi ini sangatlah panjang, mencapai lebih dari empat abad. Indonesia mengalami penjajahan sejak pertama kali kedatangan bangsa Portugis, Spanyol, kemudian selama tiga setengah abad dibawah kendali Belanda. Indonesia juga pernah mengalami pemerintahan dibawah kerajaan Inggris dan kekaisaran Jepang. Selama beberapa kali pergantian pemegang kekuasaan atas nusantara juga membuat perubahan besar dan signifikan.

Pola pikir hukum barat yang sekuler dan realis menciptakan konsep peraturan hukum baku yang tertulis. Pada masa ini perkembangan pemikiran rasional sedang berkembang dengan sangat pesat. Segala peraturan adat yang tidak tertulis dianggap tidak ada dan digantikan dengan peraturan-peraturan tertulis. Tercatat beberapa peraturan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda seperti statuta Batavia (statute van batavia).
Berlaku dua peraturan hukum pidana yakni KUHP bagi orang eropa (weetboek voor de europeanen) yang berlaku sejak tahun 1867. Diberlakukan pula KUHP bagi orang non eropa yang berlaku sejak tahun 1873.

3. Masa KUHP 1915 - Sekarang
Selama lebih dari seratus tahun sejak KUHP Belanda diberlakukan, KUHP terhadap dua golongan warganegara yang berbeda tetap diberlakukan di Hindia Belanda. Hingga pada akhirnya dibentuklah KUHP yang berlaku bagi semua golongan sejak 1915. KUHP tersebut menjadi sumber hukum pidana sampai dengan saat ini. Pembentukan KUHP nasional ini sebenarnya bukan merupakan aturan hukum yang menjadi karya agung bangsa. Sebab KUHP yang berlaku saat ini merupakan sebuah turunan dari Nederland Strafwetboek (KUHP Belanda). Sudah menjadi konskwensi ketika berlaku asas konkordansi terhadap peraturan perundang-undangan.

KUHP yang berlaku di negeri Belanda sendiri merupakan turunan dari code penal perancis. Code penal menjadi inspirasi pembentukan peraturan pidana di Belanda. Hal ini dikarenakan Belanda berdasarkan perjalanan sejarah merupakan wilayah yang berada dalam kekuasaan kekaisaran perancis.

Desakan pembentukan segera KUHP nasional
Sebagai sebuah Negara yang pernah dijajah oleh bangsa asing, hukum yang berlaku di Indonesia secara langsung dipengaruhi oleh aturan-aturan hukum yang berlaku di Negara penjajah tersebut. Negeri Belanda yang merupakan negeri dengan sistem hukum continental menurunkan betuknya melalui asas konkordansi. Peraturan yang berlaku di Negara jajahan harus sama dengan aturan hukum negeri Belanda. Hukum pidana (straffrecht) merupakan salah satu produk hukum yang diwariskan oleh penjajah.

Pada tahun 1965 LPHN (lembaga pembinaan hukum nasional) memulai suatu usaha pembentukan KUHP baru. Pembaharuan hukum pidana Indonesia harus segera dilakukan. Sifat undang-undang yang selalu tertinggal dari realitas social menjadi landasan dasar ide pembaharuan KUHP. KUHP yang masih berlaku hingga saat ini merupakan produk kolonial yang diterapkan di Negara jajahan untukmenciptakan ketaatan. Indonesia yang kini menjadi Negara yang bebas dan merdeka hendaknya menyusun sebuah peraturan pidana baru yang sesuai dengan jiwa bangsa.  

http://www.kaskus.us/showthread.php?t=4055770

Sejarah singkat KUHP


Sejarah singkat KUHP
Sejarah hukum pidana yang tertulis di Indonesia di mulai sejak kedatangan Belanda. Pada tahun 1886 Belanda membuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri Yaitu ,,Nederlandsch Wetboek Van Strafrecht’’ dan untuk Indonesia waktu itu di buatkan juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk masing-masing golongan yang ada di Indonesia, yaitu :

1.,,Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie” untuk golongan penduduk Eropa, di tetapkan dengan. ,,Koninklijk Besluit” 10 februari 1866, berisi hanya kejahatan-kejahatan saja

2.,,Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie” untuk golongan penduduk Bumipetera dan Timur Asing, ditetapkan dengan ,,Ordonnantie” 6 mei 1872, berisi hanya kejahatan-kejahatan saja

3.,,Algemeene Politie Strafreglement” untuk golongan Eropa, di tetapkana dengan ,,Ordonanntie’’ 15 juni 1872, berisi hanya pelanggaran-pelanggaran saja

4.,,Algemene Politie Strafreglement” untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing, ditetapkan dengan ,,Ordonnantie’’ 15 juni 1872, berisi hanya pelanggaran-pelanggaran saja.


Ke empat buku ini di satukan mulai 1 januari 1918 diganti dengan satu buku saja yaitu ,,Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie” yang baru dan di keluarkan dengan ,,Koninklijk Besluit” 15 oktober 1915 No. 33 (Stbl.1915 No.732).

Semenjak hari proklamasi kemerdekaan Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut terus dipakai, kemudian pada 26 februari 1946 di syahkan dan mulai berlaku pada waktu itu.Pada waktu itu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini tidak berlaku pada semua wilayah Indonesia seperti Jakarta Raya, Sumatera Timur, Indonesia Timur dan Kalimantan Barat, daerah tersebut memakai ,,Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie”. Maka dengan demikian pada waktu itu Indonesia mempunyai dua KUHP, karena dirasa ganjil dengan dua KUHP di Indonesia.

Maka dikeluarkan Undang-Undang No. 73/1958 (LN No. 127/1985) yang dalam pasal 1 di tetapkan, bahwa Undang-Undang RI No. 1/1946 mulai 29 september 1958 di nyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Berarti bahwa mulai hari itu yang berlaku hanya satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana saja.

Selasa, 26 Juni 2012

jadi pemimpin atau jutawan


bedakan antara tujuan dan alat

Kehidupan adalah suatu hal yang tidak bisa dipastikan dan ditentukan, namun perlu kita sadari dan harus kita mengerti, meskipun kehidupan ini tidak bisa kita pastikan namun kehidupan sangat mungkin untuk kita rencanakan. Tuhan memberikan manusia suatu hal yang sangat berharga, suatu hal yang tidak tuhan berikan kepada makhlukNya selain manusia bahkan kepada malaikat sekalipun yaitu Akal. itu merupakan suatu pertanda bahwa Tuhan ingin manusia menjalani fitrahnya secara logika dan masuk akal, karena dalam kehidupan ini kita sering melihat begitu banyak orang yang seakan-akan ingin menjalani dan mendapatkan suatu kebahagian dengan cara-cara yang nyaris tidak bisa diterima dengan akal ini yang akal itu sendiri merupakan pemberian Tuhan agar manusia bisa melihat dan memperhitungkan segala sesuatu yang manusia hadapi. kita sering melihat banyak orang menganggap bahwa kekayaan adalah suatu hal yang harus ditempuh dalam kehidupan ini. yang pada akhirnya akan mempengaruhi setiap langkah kehidupannya dalam mencari kekayaan tersebut. mungkin benar jika saya katakan " pola pikir seseorang akan mempengaruhi setiap langkah kehidupan nya" yang dalam hal ini jika kita hubungkan, maka jika kekayaan adalah suatu tujuan maka kerja dalam proses pencapaian adalah suatu kewajiban. sadarkah kita bahwa menjadi kaya bukanlah misi Tuhan dalam menciptakan manusia, karena seperti yang kita sering kaji dalam Al-Quran bahwa Tuhan menciptakan kita semua adalah sebagai khalifah dan menjadi hamba Nya yang kaffah di bumi ini. dengan bahasa yang sangat sederhana, Tuhan menciptakan manusia bukan untuk menjadi kaya raya, ataupun jutawan, melainkan untuk menjadi pemimpin dan hambaNya secara utuh dan tidak terinfeksi oleh penghambaan-penghambaan kepada yang lain, seperti hamba jabatan, hamba harta atau hamba setan. dan jika kita renungi secara mendalam, Tuhan menciptakan manusia sebagai khalifah bukan iki berarti merupakan suatu perintah yang sangat indah dan sangat diterima dengan logika. karena pemimpin adalah suatu profesi yang sangat strategis untuk melakukan kebaikan. dan menjadi pemimpin adalah sebuah kesempatan untuk mengabdi kepada sesamanya. dengan kata lain, menjadi pemimpin bukanlah suatu profesi yang tepat untuk melaksanakan praktik-praktik individualis, karena seorang pemimpin dituntut untuk bersosial, yang ini adalah suatu konsepsi agama kita yaitu Hablumminannas.jika kita kembali kekonteks di atas maka penulis akan menyimpulkan bahwa " harta adalah suatu hal yang wajar jika seserang ingin memilikinya, namun perlu kita ingat harta bukanlah tujuan hidup namun rata adalah alat semata" dan akan terjadi penyelewengan konsep jika alat kita jadikan tujuan dan tujuan dijadikan alat.  jadi sahabat-sahabat kejarlah harta semampu anda, jadilah orang-orang yang kaya, namun jangan tinggal kan tujuan penciptaan kita. hadapi kenyataan secara nyata karena mimpi tidak akan pernah menjawab setiap kenyataan. dan bercita-citalah bukan bermimpi,,,




semangat berlogika......

By: Ali AHS

Tips Sukses Berbicara di muka Publik


Pernahkah anda ditempatkan di suatu posisi di mana anda dituntut untuk berbicara di muka umum?Apakah tekanan yang anda dapatkan saat momen itu berlangsung membuat anda menjadi kurang percaya diri?Demam panggung, tentunya anda sudah tidak asing dengan istilah ini, bukan? Eits, Demam Panggung bukan hanya mengacu hanya pada situasi yang cenderung terjadi di atas panggung lho, kok bisa?Demam Panggung secara definisi umumnya adalah sebuah perasaan yang muncul di saat seseorang merasa tidak biasa, tidak percaya diri, dan tertekan saat harus melakukan suatu tindakan di depan khalayak umum dengan tingkat atensi yang tinggi. Demam panggung dapat berakibat fatal terutama pada sikap / pembawaan, konsentrasi, bahkan penyampaian. Apakah benar?Demam Panggung adalah salah satu momok yang paling menakutkan bagi orang yang tampil di lokasi/tempat yang dilihat oleh banyak orang atau tempat dengan tingkat atensi penonton tinggi. Ada banyak hal yang menyebabkan seseorang menjadi merasakan penyakit ‘Demam Panggung’ saat tampil di depan umum. Berikut adalah faktor-faktor umum penyebab terjadinya ‘demam panggung’ dan siasat untuk mengatasinya :
Persiapan.
·         Mendaki sebuah gunung tanpa peralatan dan pengetahuan yang mendukung pasti akan sulit walaupun dilakukan oleh seorang pendaki gunung professional sekalipun. Persiapan yang matang seseorang bisa mempengaruhi tindakan serta rasa percaya diri yang dimilikinya. Orang yang percaya diri sekalipun tidak akan pernah bisa tampil di depan umum dengan baik tanpa persiapan terlebih dahulu. Sebelum Anda tampil di depan umum untuk menyampaikan presentasi atau materi apapun, Anda harus menyiapkan diri terlebih dahulu. Persiapan adalah faktor paling penting untuk membuat Anda tampil penuh percaya diri saat berbicara di depan umum. 
TIPS :
Ø  Selalu persiapkan waktu luang pada hari sebelumnya untuk mempersiapkan materi anda. Pada umumnya adalah 7 hari sebelum hari penentuan. Lakukan latihan pada setiap hari mengenai materi yang akan anda berikan. Berdayakan orang-orang di sekitar anda sebagai media latihan anda untuk penyampaian di muka umum. Luangkan waktu 2 jam sebelum penampilan untuk memerika perlengkapan yang akan anda gunakan sebagai media penyampaian.

Belajar.
Ø  Manusia mempunyai bermacam-macam kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Belajar adalah salah satu kebutuhan yang paling penting. Manusia perlu belajar untuk menghadapi tantangan dalam hidup ini yang tidak pernah padam. Proses pembelajaran juga membutuhkan waktu seumur hidup. Jika seseorang berhenti belajar, hidupnya akan menjadi statis dan monoton. Oleh karena itu, manusia memang selalu dituntut untuk belajar seumur hidup. Jika Anda ingin berbicara dengan penuh percaya diri di depan umum, Anda juga harus mempelajari materi yang ingin Anda sampaikan terlebih dahulu. Anda bisa memahami topik tersebut dari berbagai sudut pandang untuk mengantisipasi berbagai pertanyaan jika Anda ingin berbicara untuk sebuah seminar atau diskusi. Berbicara tanpa persiapan hanya akan membuat Anda mempermalukan diri sendiri. Belajar adalah persiapan terbaik untuk tampil di depan umum.


Oleh : Kevin Wahyono