Kamis, 28 Juni 2012

Sejarah berlakunya hukum pidana di indonesia



Sejarah berlakunya hukum pidana di indonesia


Membicarakan sejarah hukum pidana tidak akan lepas dari sejarah bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mengalami perjalanan sejarah yang sangat panjang hingga sampai dengan saat ini. Beberapa kali periode mengalami masa penjajahan dari bangsa asing. Hal ini secara langsung mempengaruhi hukum yang diberlakukan di Negara ini, khususnya hukum pidana. Hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik mempunyai peranan penting dalam tata hukum dan bernegara. Aturan-aturan dalam hukum pidana mengatur agar munculnya sebuah keadaan kosmis yang dinamis. Menciptakan sebuah tata sosial yang damai dan sesuai dengan keinginan masyarakat.

Hukum pidana menurut van hammel adalah “semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelanggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar peraturan tersebut”. Mempelajari sejarah hukum akan mengetahui bagaimana suatu hukum hidup dalam masyarakat pada masa periode tertentu dan pada wilayah tertentu. Sejarah hukum punya pegangan penting bagi yuris pemula untuk mengenal budaya dan pranata hukum.

Hukum eropa continental merupakan suatu tatanan hukum yang merupakan perpaduan antara hukum Germania dan hukum yang berasala dari hukum Romawi “Romana Germana”. Hukum tidak hanya berubah dalam ruang dan letak, melainkan juga dalam lintasan kala dan waktu. Secara umum sejarah hukum pidana di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode yakni:

1. Masa kerajaan nusantara
Pada masa kerajaan nusantara banyak kerajaan yang sudah mempunyai perangkat aturan hukum. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan para raja ataupun dengan kitab hukum yang dibuat oleh para ahli hukum. Tidak dipungkiri lagi bahwa adagium ubi societas ibi ius sangatlah tepat. Karena dimanapun manusia hidup, selama terdapat komunitas dan kelompok maka akan ada hukum. Hukum pidana yang berlaku dahulu kala berbeda dengan hukum pidana modern. Hukum pada zaman dahulu kala belum memegang teguh prinsip kodifikasi. Aturan hukum lahir melalui proses interaksi dalam masyarakat tanpa ada campur tangan kerajaan. Hukum pidana adat berkembang sangat pesat dalam masyarakat.

Hukum pidana yang berlaku saat itu belum mengenal unifikasi. Di setiap daerah berlaku aturan hukum pidana yang berbeda-beda. Kerajaan besar macam Sriwijaya sampai dengan kerajaan Demak pun menerapkan aturan hukum pidana. Kitab peraturan seperti Undang-undang raja niscaya, undang-undang mataram, jaya lengkara, kutara Manawa, dan kitab adilullah berlaku dalam masyarakat pada masa itu. Hukum pidana adat juga menjadi perangkat aturan pidana yang dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat nusantara.

Hukum pidana pada periode ini banyak dipengaruhi oleh agama dan kepercayaan masyarakat. Agama mempunyai peranan dalam pembentukan hukum pidana di masa itu. Pidana potong tangan yang merupakan penyerapan dari konsep pidana islam serta konsep pembuktian yang harus lebih dari tiga orang menjadi bukti bahwa ajaran agam islam mempengaruhi praktik hukum pidana tradisional pada masa itu.

2. Masa penjajahan
Pada masa periodisasi ini sangatlah panjang, mencapai lebih dari empat abad. Indonesia mengalami penjajahan sejak pertama kali kedatangan bangsa Portugis, Spanyol, kemudian selama tiga setengah abad dibawah kendali Belanda. Indonesia juga pernah mengalami pemerintahan dibawah kerajaan Inggris dan kekaisaran Jepang. Selama beberapa kali pergantian pemegang kekuasaan atas nusantara juga membuat perubahan besar dan signifikan.

Pola pikir hukum barat yang sekuler dan realis menciptakan konsep peraturan hukum baku yang tertulis. Pada masa ini perkembangan pemikiran rasional sedang berkembang dengan sangat pesat. Segala peraturan adat yang tidak tertulis dianggap tidak ada dan digantikan dengan peraturan-peraturan tertulis. Tercatat beberapa peraturan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda seperti statuta Batavia (statute van batavia).
Berlaku dua peraturan hukum pidana yakni KUHP bagi orang eropa (weetboek voor de europeanen) yang berlaku sejak tahun 1867. Diberlakukan pula KUHP bagi orang non eropa yang berlaku sejak tahun 1873.

3. Masa KUHP 1915 - Sekarang
Selama lebih dari seratus tahun sejak KUHP Belanda diberlakukan, KUHP terhadap dua golongan warganegara yang berbeda tetap diberlakukan di Hindia Belanda. Hingga pada akhirnya dibentuklah KUHP yang berlaku bagi semua golongan sejak 1915. KUHP tersebut menjadi sumber hukum pidana sampai dengan saat ini. Pembentukan KUHP nasional ini sebenarnya bukan merupakan aturan hukum yang menjadi karya agung bangsa. Sebab KUHP yang berlaku saat ini merupakan sebuah turunan dari Nederland Strafwetboek (KUHP Belanda). Sudah menjadi konskwensi ketika berlaku asas konkordansi terhadap peraturan perundang-undangan.

KUHP yang berlaku di negeri Belanda sendiri merupakan turunan dari code penal perancis. Code penal menjadi inspirasi pembentukan peraturan pidana di Belanda. Hal ini dikarenakan Belanda berdasarkan perjalanan sejarah merupakan wilayah yang berada dalam kekuasaan kekaisaran perancis.

Desakan pembentukan segera KUHP nasional
Sebagai sebuah Negara yang pernah dijajah oleh bangsa asing, hukum yang berlaku di Indonesia secara langsung dipengaruhi oleh aturan-aturan hukum yang berlaku di Negara penjajah tersebut. Negeri Belanda yang merupakan negeri dengan sistem hukum continental menurunkan betuknya melalui asas konkordansi. Peraturan yang berlaku di Negara jajahan harus sama dengan aturan hukum negeri Belanda. Hukum pidana (straffrecht) merupakan salah satu produk hukum yang diwariskan oleh penjajah.

Pada tahun 1965 LPHN (lembaga pembinaan hukum nasional) memulai suatu usaha pembentukan KUHP baru. Pembaharuan hukum pidana Indonesia harus segera dilakukan. Sifat undang-undang yang selalu tertinggal dari realitas social menjadi landasan dasar ide pembaharuan KUHP. KUHP yang masih berlaku hingga saat ini merupakan produk kolonial yang diterapkan di Negara jajahan untukmenciptakan ketaatan. Indonesia yang kini menjadi Negara yang bebas dan merdeka hendaknya menyusun sebuah peraturan pidana baru yang sesuai dengan jiwa bangsa.  

http://www.kaskus.us/showthread.php?t=4055770

Sejarah singkat KUHP


Sejarah singkat KUHP
Sejarah hukum pidana yang tertulis di Indonesia di mulai sejak kedatangan Belanda. Pada tahun 1886 Belanda membuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri Yaitu ,,Nederlandsch Wetboek Van Strafrecht’’ dan untuk Indonesia waktu itu di buatkan juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk masing-masing golongan yang ada di Indonesia, yaitu :

1.,,Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie” untuk golongan penduduk Eropa, di tetapkan dengan. ,,Koninklijk Besluit” 10 februari 1866, berisi hanya kejahatan-kejahatan saja

2.,,Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie” untuk golongan penduduk Bumipetera dan Timur Asing, ditetapkan dengan ,,Ordonnantie” 6 mei 1872, berisi hanya kejahatan-kejahatan saja

3.,,Algemeene Politie Strafreglement” untuk golongan Eropa, di tetapkana dengan ,,Ordonanntie’’ 15 juni 1872, berisi hanya pelanggaran-pelanggaran saja

4.,,Algemene Politie Strafreglement” untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing, ditetapkan dengan ,,Ordonnantie’’ 15 juni 1872, berisi hanya pelanggaran-pelanggaran saja.


Ke empat buku ini di satukan mulai 1 januari 1918 diganti dengan satu buku saja yaitu ,,Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie” yang baru dan di keluarkan dengan ,,Koninklijk Besluit” 15 oktober 1915 No. 33 (Stbl.1915 No.732).

Semenjak hari proklamasi kemerdekaan Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut terus dipakai, kemudian pada 26 februari 1946 di syahkan dan mulai berlaku pada waktu itu.Pada waktu itu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini tidak berlaku pada semua wilayah Indonesia seperti Jakarta Raya, Sumatera Timur, Indonesia Timur dan Kalimantan Barat, daerah tersebut memakai ,,Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie”. Maka dengan demikian pada waktu itu Indonesia mempunyai dua KUHP, karena dirasa ganjil dengan dua KUHP di Indonesia.

Maka dikeluarkan Undang-Undang No. 73/1958 (LN No. 127/1985) yang dalam pasal 1 di tetapkan, bahwa Undang-Undang RI No. 1/1946 mulai 29 september 1958 di nyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Berarti bahwa mulai hari itu yang berlaku hanya satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana saja.

Selasa, 26 Juni 2012

jadi pemimpin atau jutawan


bedakan antara tujuan dan alat

Kehidupan adalah suatu hal yang tidak bisa dipastikan dan ditentukan, namun perlu kita sadari dan harus kita mengerti, meskipun kehidupan ini tidak bisa kita pastikan namun kehidupan sangat mungkin untuk kita rencanakan. Tuhan memberikan manusia suatu hal yang sangat berharga, suatu hal yang tidak tuhan berikan kepada makhlukNya selain manusia bahkan kepada malaikat sekalipun yaitu Akal. itu merupakan suatu pertanda bahwa Tuhan ingin manusia menjalani fitrahnya secara logika dan masuk akal, karena dalam kehidupan ini kita sering melihat begitu banyak orang yang seakan-akan ingin menjalani dan mendapatkan suatu kebahagian dengan cara-cara yang nyaris tidak bisa diterima dengan akal ini yang akal itu sendiri merupakan pemberian Tuhan agar manusia bisa melihat dan memperhitungkan segala sesuatu yang manusia hadapi. kita sering melihat banyak orang menganggap bahwa kekayaan adalah suatu hal yang harus ditempuh dalam kehidupan ini. yang pada akhirnya akan mempengaruhi setiap langkah kehidupannya dalam mencari kekayaan tersebut. mungkin benar jika saya katakan " pola pikir seseorang akan mempengaruhi setiap langkah kehidupan nya" yang dalam hal ini jika kita hubungkan, maka jika kekayaan adalah suatu tujuan maka kerja dalam proses pencapaian adalah suatu kewajiban. sadarkah kita bahwa menjadi kaya bukanlah misi Tuhan dalam menciptakan manusia, karena seperti yang kita sering kaji dalam Al-Quran bahwa Tuhan menciptakan kita semua adalah sebagai khalifah dan menjadi hamba Nya yang kaffah di bumi ini. dengan bahasa yang sangat sederhana, Tuhan menciptakan manusia bukan untuk menjadi kaya raya, ataupun jutawan, melainkan untuk menjadi pemimpin dan hambaNya secara utuh dan tidak terinfeksi oleh penghambaan-penghambaan kepada yang lain, seperti hamba jabatan, hamba harta atau hamba setan. dan jika kita renungi secara mendalam, Tuhan menciptakan manusia sebagai khalifah bukan iki berarti merupakan suatu perintah yang sangat indah dan sangat diterima dengan logika. karena pemimpin adalah suatu profesi yang sangat strategis untuk melakukan kebaikan. dan menjadi pemimpin adalah sebuah kesempatan untuk mengabdi kepada sesamanya. dengan kata lain, menjadi pemimpin bukanlah suatu profesi yang tepat untuk melaksanakan praktik-praktik individualis, karena seorang pemimpin dituntut untuk bersosial, yang ini adalah suatu konsepsi agama kita yaitu Hablumminannas.jika kita kembali kekonteks di atas maka penulis akan menyimpulkan bahwa " harta adalah suatu hal yang wajar jika seserang ingin memilikinya, namun perlu kita ingat harta bukanlah tujuan hidup namun rata adalah alat semata" dan akan terjadi penyelewengan konsep jika alat kita jadikan tujuan dan tujuan dijadikan alat.  jadi sahabat-sahabat kejarlah harta semampu anda, jadilah orang-orang yang kaya, namun jangan tinggal kan tujuan penciptaan kita. hadapi kenyataan secara nyata karena mimpi tidak akan pernah menjawab setiap kenyataan. dan bercita-citalah bukan bermimpi,,,




semangat berlogika......

By: Ali AHS

Tips Sukses Berbicara di muka Publik


Pernahkah anda ditempatkan di suatu posisi di mana anda dituntut untuk berbicara di muka umum?Apakah tekanan yang anda dapatkan saat momen itu berlangsung membuat anda menjadi kurang percaya diri?Demam panggung, tentunya anda sudah tidak asing dengan istilah ini, bukan? Eits, Demam Panggung bukan hanya mengacu hanya pada situasi yang cenderung terjadi di atas panggung lho, kok bisa?Demam Panggung secara definisi umumnya adalah sebuah perasaan yang muncul di saat seseorang merasa tidak biasa, tidak percaya diri, dan tertekan saat harus melakukan suatu tindakan di depan khalayak umum dengan tingkat atensi yang tinggi. Demam panggung dapat berakibat fatal terutama pada sikap / pembawaan, konsentrasi, bahkan penyampaian. Apakah benar?Demam Panggung adalah salah satu momok yang paling menakutkan bagi orang yang tampil di lokasi/tempat yang dilihat oleh banyak orang atau tempat dengan tingkat atensi penonton tinggi. Ada banyak hal yang menyebabkan seseorang menjadi merasakan penyakit ‘Demam Panggung’ saat tampil di depan umum. Berikut adalah faktor-faktor umum penyebab terjadinya ‘demam panggung’ dan siasat untuk mengatasinya :
Persiapan.
·         Mendaki sebuah gunung tanpa peralatan dan pengetahuan yang mendukung pasti akan sulit walaupun dilakukan oleh seorang pendaki gunung professional sekalipun. Persiapan yang matang seseorang bisa mempengaruhi tindakan serta rasa percaya diri yang dimilikinya. Orang yang percaya diri sekalipun tidak akan pernah bisa tampil di depan umum dengan baik tanpa persiapan terlebih dahulu. Sebelum Anda tampil di depan umum untuk menyampaikan presentasi atau materi apapun, Anda harus menyiapkan diri terlebih dahulu. Persiapan adalah faktor paling penting untuk membuat Anda tampil penuh percaya diri saat berbicara di depan umum. 
TIPS :
Ø  Selalu persiapkan waktu luang pada hari sebelumnya untuk mempersiapkan materi anda. Pada umumnya adalah 7 hari sebelum hari penentuan. Lakukan latihan pada setiap hari mengenai materi yang akan anda berikan. Berdayakan orang-orang di sekitar anda sebagai media latihan anda untuk penyampaian di muka umum. Luangkan waktu 2 jam sebelum penampilan untuk memerika perlengkapan yang akan anda gunakan sebagai media penyampaian.

Belajar.
Ø  Manusia mempunyai bermacam-macam kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Belajar adalah salah satu kebutuhan yang paling penting. Manusia perlu belajar untuk menghadapi tantangan dalam hidup ini yang tidak pernah padam. Proses pembelajaran juga membutuhkan waktu seumur hidup. Jika seseorang berhenti belajar, hidupnya akan menjadi statis dan monoton. Oleh karena itu, manusia memang selalu dituntut untuk belajar seumur hidup. Jika Anda ingin berbicara dengan penuh percaya diri di depan umum, Anda juga harus mempelajari materi yang ingin Anda sampaikan terlebih dahulu. Anda bisa memahami topik tersebut dari berbagai sudut pandang untuk mengantisipasi berbagai pertanyaan jika Anda ingin berbicara untuk sebuah seminar atau diskusi. Berbicara tanpa persiapan hanya akan membuat Anda mempermalukan diri sendiri. Belajar adalah persiapan terbaik untuk tampil di depan umum.


Oleh : Kevin Wahyono

Perbedaan stuffen dengan uu no 10 2004


Perbedaan stuffen dengan uu no 10 2004

tufen Theory (Teori Berjenjang)
Konsep pemberlakuan hukum dalam hukum ketatanegaraan Indonesia menganut Teori Berjenjang (Stufen Theory) dari Hans Kelsen. Teori tersebut mengandung ajaran ajaran sebagai berikut:
  1. Dasar berlakunya dan legalitas suatu norma terletak pada norma yang yang ada di atasnya (dari bawah ke atas), atau
  2. Suatu norma yang menjadi dasar berlakunya dan legalitas norma yang ada di bawahnya (dari atas ke bawah)
  3. Secara acak, diambil dua norma saja, bisa dari bawah bisa dari atas atau dari atas ke bawah seperti pada uraian pada huruf a dan b di atas.
Dalam praktek di Indonesia, stufen theory dapat digambarkan sebagai berikut:
Pancasila
UUD 1945
Ketetapan Ketetapan
Peraturan Peraturan
Undang Undang/ Perpu
(Maaf tidak bisa ditampilkan)
Gambar 1.
Teori berjenjang ini kemudian menimbulkan asas hukum lex supperiori derogat lex inferiori (hukum yang ada di bawah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang di atasnya). Berdasarkan teori ini, maka peraturan perundang undangan yang berada di bawah, jika bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang ada di atasnya, ia dapat dibatalkan demi hukum.
Hierarki Peraturan perundang undangan di Indonesia secara terperinci meliputi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.
Dengan hierarki di atas nampak jelas bahwa undang undang No. 10 tahun 2004 menetapkan jenis jenis peraturan perundang undangan dengan tidak memasukkan Tap MPR sebagai peraturan perundang undangan, dan Peraturan Daerah merupakan peraturan perundang undangan yang paling bawah, sehingga keberadaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berada di atasnya.
Meskipun Pancasila tidak disebutkan di dalam hierarki peraturan perundang undangan berdasarkan UU No. 10 tahun 2004, namun pancasila sebagai norma dasar (staatsfundamentalnorms) hukum di Indonesia harus dijadikan acuan utama dalam pembuatan peraturan peraturan perundang undangan. Peraturan manapun yang bertentangan dengan Pancasila dapat digugurkan demi hukum.

Senin, 25 Juni 2012

ushul fikih Wajib dilihat dari segi waktu melaksanakannya


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Berangkat dari realita yang terjadi pada umat islam dalam pelaksanaan pelaksanaan hukum yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan tuntunan.
Kaitannya dengan hal tersebut, dalam makalah ini saya akan sedikit mengulas salah satu Hukum yang terkandung dalam Hukum Taqlifi yaitu wajib.
Pada dasarnya wajib ini sendiri dalam pelaksanaanya dibagi didalam beberapa segi, dalam makalah ini akan mengulas dari salah satu segi yaitu wajib dilihat dari segi waktu mengerjakannya. Hal ini sangat penting bagi kita karena dengan kita mengetahui bagaimanakah pelaksanaan Wajib itu sendiri, sudah sesuaikah atau tidak dengan tuntunan sebagaimana yang telah syiarkan dalam agama islam.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Wajib..?
2.      Bagaimanakah pembagian Wajib..?
3.      Dibagi menjadi berapakah pembagian wajib Jika dilihat dari segi waktu mengerjakannya..?
1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah Agar pembaca mengetahui dengan jelas, bagaimana pelaksanaan wajib jika dilihat dari waktu mengerjakannya.
1.4  Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu: penulisa menggunakan media pustaka dalam penyusunan makalah.



BAB II
PEMBAHASAN
1.      WAJIB
a.       Pengertian wajib
Wajib atau fardlu yaitu sesuatu perbuatan yang diberi pahala jika dikerjakan dan diberi siksa bila ditinggalkan[1]. Atau suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa[2].
b.      Pembagian Wajib
Wajib atau fardlu terbagi atas dua bagian :
1.       Wajib ‘ain
 Wajib ‘ain yaitu sesuatu yang mesti atau harus dikerjakan oleh setiap mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan sebagainya.
2.      Wajib Kifayah
Yaitu Suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka mengerjakannya, seperti menyolatkan dan mengubur  jenazah[3].

2.      WAIIB DILIHAT DARI SEGI WAKTU MENGERJAKANNYA
Dilihat dari segi waktu mengerjakannya wajib terbagi menjadi:
a.       Wajib mudhayyaq(yang disempitakan) atau mi’yar
Wajib mudhayyaq  yaitu waktu untuk melakukan kewajiban sama dengan banyaknya waktu yang dibutuhkan, seperti bulan ramadhan ditentukan untuk melakukan puasa selama satu bulan itu.
Contoh lain adalah akhir waktu sholat. Dalam wajib ini kewajiban harus segera dilakukan waktu itu juga.
b.      Wajib muwassa’ (yang diluaskan waktunya) atau dzarf
Yaitu wajib yang dimana waktunya lebih banyak dari pada waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan kewajiban. Seperti sholat lima waktu. Dalam kewajiban muwassa’ pekerjaan tersebut boleh dilakukan disembarang waktu dalam batas waktu yang telah ditentukan[4].
Sedangkan menurut ulama ushul fikih bahwa jika dilihat dari segi waktu mengerjakannya wajib terbagi menjadi :
1.Wajib al mutlaq
Ialah sesuatu yang dituntut syar’I untuk dilaksanakan oleh mukallaf tanpa ditentukan waktunya,misalnya: kewajiban membayar kafarat sebagai hukumanorang yang melanggar sumpahnya. Orang yang bersumpah tanpa mengaitkan dengan waktu, lalu ia melanggar sumpahnya itu, maka kafaratnya boleh dibayar kapan saja.
2.Wajib al mu’aqqat
Adalah kewajiban yang harus dilaksanakan orang mukalaf pada waktu-waktu tertentu, seperti sholat dan puasa ramadhan. Sholat wajib harus dikerjakan pada waktunya, demikian pula puasa ramadhan. Waktu disini merupakan bagian dari kewajiban itu sendiri, sehingga apabila belum masuk waktunya, kewajiban itu belum ada. Wajib al mu’aqqat terbagi lagi dalam tiga macam, yaitu
-          Wajib muwassa’ (kewajiban yang mempunyai batas waktu yang lapang)
Yaitu kewajiban yang ditentukan waktunya tetapi waktunya ini cukup lapang, sehingga dalam waktu itu bias juga dikerjakan amalan yang sejenis. Misalnya, waktu-waktu yang ditentukan untuk melaksanakan shalat. Ketika masuk waktunya shalat dhuhur seseorang bisa melaksanakan shalat dhuhur dan shalat sunat.
-          Wajib mudhayyaq( yang mempunyai batas waktu yang sempit)
Yaitu kewajiban yang waktunya secara khusus diperuntukkan pada suatu amalan, dan waktunya itu tidak bisa digunakan untuk kewajiban lain. Seperti puasa ramadhan, harus dilaksanakan sebulan penuh, sehingga tidak bias diselingi dengan puasa sunnat atau mengganti puasa yang tertinggal.
-          Wajib dzu asy-syibhain
Yaitu kewajiban yang mempunyai waktu yang lapang tetapi tidak bisa digunakan untuk amalan sejenis secara berulang-ulang. Misalnya waktu haji itu cukup lapang dan seseorang bisa melaksanakan beberapa amalan haji pada waktu itu berkali-kali, tetapi yang diperhitungkan syara’ hanya satu amalan saja. Orang bisa berulang ulang melaksanakan amalan haji, tetapi amalan yang berulang itu tidaklah diperhitungkan syara’ sebagai suatu kewajiban. Akan tetapi ulama’ syafi’iyah berpendapat bahwa waktu untuk beribadah haji, termasuk dalam waktu wajib  almutlaq, karena seseorang boleh melaksanakan ibadah haji itu kapan saja ia mau selama ia hidup. [5]
     

Dalam persoalan wajib almuaqqat para ulama’ ushul fikih juga mengemukakan bahasan tentang persoalan `ada`, i’adah,dan qadha’, yang ketiganya terkait erat dengan pelaksanaan amalan yang berstatus wajib almuaqqat.
-          ‘Ada’, menurut Ibnu Al Hajib, adalah melaksanakan suatu amalan untuk pertamakalinya pada waktu yang ditentukan syara’. Apabila amalannya dikerjakan pada waktunya, bukan untuk pertama kalinya maka hal itu tidak dinamakan dengan ‘ada’.
-          I’adah, adalah suatu amalan yang dikerjakan untuk kedua kalinya pada waktu yang telah ditentukan, karena amalan yang dikerjakan pertama kali tidak sah atau mengandung uzur.
-          Qadha’ adalah suatu amalan yang dikerjakan diluar waktu yang telah ditentukan dan sifatnya sebagai pengganti. Apabila suatu amalan wajib tidak dilaksanakan baik disengaja atau tidak, dan mempunyai kemungkinan untuk dikerjakan atau tidak seperti puasa bagi wanita haid, sakit atau bepergian, maka seluruh amalan tersebut wajib dikerjakan pada waktu yang lain. Mengerjakan amalan-amalan yang tidak pada waktunya disebut qadha’.[6]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Wajib adalah suatu perbuatan atau suatu perkara yang apabila dikerjakan atau dilakukan akan mendapat pahala tatapi apabila tidak dikerjakan atau tidak dilakukan akan mendapat dosa.
Wajib atau fardhu dibagi menjadi:
a.       Wajib a’in
b.      Wajib kifayah
Jika dilihat dari waktu pelaksanaannya atau waktu mengerjakannya,dibagi atas:
a.       Wajib mudhayyaq ( yang disempitkan )atau ma’yar
b.      Wajib muwassa’ ( yang di luaskan waktunya ) atau dzarf.
Sedangkan menurut para ulama ushul fiqh,wajib dilihat dari waktu mengerjakannya,dibagi atas:
1.      Wajib al-mutlaq :
2.      Wajib al-muaqqat :
-          Wajib muwassa’
-          Wajib mudhayyaq
-          Wajib dzu asy-syibhain
Dalam persoalan wajib Al-mu’aqqat, ulama Ushul Fiqh juga mengkaitkannya dengan tiga hukum lainnya yang erat kaitannya dengan hukum wajib al-Muaqqat,yaitu:
- ‘Ada’
- I’adah
- Dzu Asy-Syibhain




DAFTAR PUSTAKA
·         Hanafi,M.A.,A.1975.USHUL FIQH.Jakarta;Widjaya.
·         Rifa’i,Drs.Moh.2009.RISALAH TUNTUNAN SHALAT LENGKAP.Semarang;PT. karya Toha Putra.
·         Syafe’I,MA.,Prof.DR.Rachmat,2007.ILMU USHUL FIQH.Bandung;CV.Pustaka Setia.





















·         [1] Hanafi,M.A.,A.1975.USHUL FIQH..hal  22
[2] Rifa’i,Drs.Moh.2009.RISALAH TUNTUNAN SHALAT LENGKAP. Hal 9
[3] Rifa’i,Drs.Moh.2009.RISALAH TUNTUNAN SHALAT LENGKAP. Hal 9
[4] Hanafi,M.A.,A.1975.USHUL FIQH..hal  22
[5] Syafe’I,MA.,Prof.DR.Rachmat,2007.ILMU USHUL FIQH. Hal 303
[6] Syafe’I,MA.,Prof.DR.Rachmat,2007.ILMU USHUL FIQH. Hal 304 

Hukum Acara Perdata Benda dan Hak Kebendaan


                          BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar belakang masalah
kajian hukum perdata yang membahas konteks benda dan  hak kebendaan  merupakan salah satu  masyarakat kini, hal ini yang kemudian   menarik kami usung dan dapat didiskusikan bersama dengan mengambil tema tersebut.
Mengapa kemudian patut untuk dibahas karena nantinya implementasi daripada mahasiswa syari’ah umumnya sedikit banyak diharuskan untuk dapat tahu dan memehami tentang  masalah benda dan hak kebendaan. Maka hal tersebutlah yang melatar belakangi pembuatan makalah ini.
1.2   Rumusan masalah
Apa yang dimaksud benda dan hak kebendaaan?
Ada berapa macam benda yang dapat menjadi hak hak kebendaan?
Bagaimana kita dapat mengetahui pembagian hak hak kebendaan?
1.3   metode penulisan
dalam penulisan makalah ini metode yang kami pakai adalah metode penelitian pustaka, yakni dengan mengumpulkan berbagai referensi dari buku yang didalamnya terkandung pembahasan tentang bab benda dan hak hak kebendaan.
1.4 tujuan penulisan  makalah ini adalah sarana proses pembelajaran agar dapat lebih  memahami               tentang masalah benda dan hak hak kebendaan di dalam hukum perdata. Kemudian selain              daripada itu juga , kami berharap kepada bapak Nawa Angkasa agar nantinya member     pengarahan dan pembenahan tentang isi dari makalah ini.






                          BAB II
PEMBAHASAN
BENDA DAN HAK KEBENDAAN
A.      Pengertian Benda dan Hak kebendaan
Pengertian benda
Pengertian benda adalah objek hukum yang berupa segala sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subjek hokum, biasanya dinamakan benda, atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hokum.
Pengertian Hak Kebendaan (zakelijk regh)
Adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
Menurut pasal  503 KUH Perdata: benda dibedakan menjadi dua:
a.       Benda berwujud
Adalah segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan indera manusia, misalnya tanah,rumah,sepeda motor, dll.
b.      Benda tidak berwujud,
Adalah semua hak, misalnya hak cipta, hak atas paten,dll.

Sedangkan menurut pasal  504 KUH Perdata, benda dibedakan menjadi dua yaitu:
a.       Benda bergerak
b.      Benda tidak bergerak



B.      Macam-Macam benda dapat dibedakan antara lain sebagai berikut
a.       Benda yang dapat diganti dan yang tidak dapat diganti
b.      Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan
c.       Benda yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
d.      Benda yang bergerak dan yang tak bergerak


C.      macam-macam Hak Kebendaan
a.       Hak milik
b.      HGU(hak guna usaha)
c.       HGB(hak guna bangunan)
d.      Hak pakai, hak sewa



a.       Pengertian Hak milik
UU no 5 tahun 1960,pasal 20 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian
-          Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 dimana semua hak atas tanah mempunyai fungsi social.
-          Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain pasal 27 UU PA no 5 th 1960
hak milik hapus bila tanah nya jatuh pada Negara, karena dicampur haknya, karena penyerahan sukarela oleh pemiliknya, karena ditelantarkan, karena tanahnya musnah.
b.      Pengertian Hak Guna Usaha(HGU)
Undang-undang no 5 tahun 1960 pasal 28
Hak usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29 dimana hak guna usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun, dan selama-lamanya 35 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama25 tahun.
Pasal 30 UU-PA no 5 1960 yang dapat mempunyai HGU ialah
Ø  Warga Negara Indonesia
Ø  Badan hokum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.




-          HGU berakhir karena:
Jangka waktu berakhir, dihentikan sebelum jangka waktu berakhir, dicabut untuk kepentingan umum,ditelantarkan, tanah musnah.

c.       Hak Guna Bangunan (HGB)
Pasal 35 UU-PA tahun 1960
 Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 20tahun.
Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

-          Yang dapat mempunyai HGB adalah
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Badan hokum yang didirikan menurut hukum Indonesia  dan berkedudukan di Indonesia

-          HGB hapus karena
a.       Jangka waktu berakhir
b.      Dihentikan sebellum jangka waktu berakhir, karena sesuatu syarat tak dipenuhi
c.       Dile[askan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
d.      Dicabut untuk kepentingan umum
e.      Ditelantarkan
f.        Tanahnya musnah


c.       Hak pakai
(pasal 41, UU.PA. Tahun 1960)
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh  Negara atau milik orang lain, yang memberi  wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam kekeputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang ini
-          Hak Pakai dapat diberikan:
a.       Selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu.
b.      Dengan Cuma-Cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
c.       Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsure-unsur pemerasan.

-          Yang dapat mempunyai Hak Pakai:
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
c.       Badan Hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia

d.      Hak Sewa
(pasal 44,UU.PA.No 5  th 1960)
1)      Seseorang atau Badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
2)      Pembayaran uang sewa dapat dilakukan :
a.       Satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu
b.      Sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan
3)      Perjanjian sewa tanah yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsure-unsur pemerasan.

-          Yang memegang hak sewa ialah
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
c.       Badan hukum asing yang mempunyai Perwakilan di Indonesia.


e.      Hak pemeliharaan
( pasal 47,Bab IX,UU.PA.No.5 tahun 1960)
Hak guna Air untuk memperoleh air untuk keperluan tertentu atau mengalirkan air itu diatas tanah orang lain, serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur dalam peraturan Pemerntah.

D.      Hak kebendaan yang berkaitan dengan Jaminan
Hak kebendaan (zakelijk recht) adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
                Hukum perdata mengenal pembedahan tentang benda dalam beberapa macam, antara lain:
a.       Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
b.      Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan
c.       Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
d.      Benda yang bergerak dan benda yang tidak bergerak
Dalam pembagian diatas yang paling penting mengenai “benda bergerak “ dan “benda tidak bergerak” karena memiliki akibat hukum tersendiri. Mengenai benda tidakbergerak telah diatur dalam KUP Perdata Buku II yang memuat antara lain mengenai hak eigendom(hak milik), optsal (hak guna usaha/pembangunan), dan erfpacht(hak pakai, atas tanah yang dapat digunakan secara turun temurun yang diberikan pemerintah dalam waktu tertentu dan membayar retribusi/cukai).



Suatu hak benda, memberikan memberika kekuasaan atas suatu benda, sedangkan hak perseorangan member suatu tuntutan atau penagihan terhadap seseorang. Suatu hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap tiap orang yang melanggar hak itu, sedangkan suatu hak perseorangan hanyalah dapat dipertahankan terhadap orang tertentu saja atau terhadap suatu pihak.

E.      Pembagian hak-hak kebendaan
            hak-hak kebendaan dapat di bagi menjadi beberapa bagian antara lain
a.      Bezit
Suatu hal yang kusus dalam hukum barat, ialah bahwa adanya pengertian Bezit sebagai hak kebendaan disampingnya atau sebagai lawanny pengertian eigendom atau hak milik atas suatu benda.
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu ada pada siapa.
Cara seseorang memperoleh bezit berlainan menurut benda .
Bezit atas suatu benda yang bergerak, diperoleh secara asli dengan pengambilan barang tersebut dari tempat semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang itu.
Bezit atas suatu benda tak bergerak hanya dengan suatu pernyataan belaka, mungkin menurut dalam hal-hal yang berikut:
a.       Jika orang yang akan mengambil bezit itu sudah memegang benda tersebut sebagai houder, misalnya penyewa. 
b.      Jika orang mengoperkan bezit  itu, berdasarkan suatu perjanjian diperbolehkan tetapmemegan benda itu sebagai houder.
c.       Jika benda yang harus dioperkan bezitnya dipegang oleh seorang pihak ketiga dan orang ini dengan persetujuannya bezitter lama menyatakan bahwa untuk seterusnya ia akan memegang benda itu sebagai besitter baru, atau kepada orang tersebut diberitahukan oleh besitter lama tentang adanya pengoperan bezit ini.


b.      Eigendom
Eigendom adalah hak yang paling sempurna diatas semua benda, seorang yang mempunyai hak eigendom dapat berbuat apa saja dengan benda itu,asal dia tidak melanggar hak benda orang lain karena hak eigendom dipandang sebagai hak yang sungguh sungguh mutlak, dalam artian tak terbatas. Namun ini hak eigendom dulu,tetapi zaman sekarang dimana mana timbul pengertian  tentang azas kemasyarakatan dari hak tersebut. Jadi kita tidak dapat berbuat semena mena atas hak benda kita sendiri , karena pada hakeketnya perbuatan yang dilakukan dengan tiada kepentingan yang patut  dengan semata mata mengganggu maka di pandang sebagai melawan hukum.
Dalam hubungan ini, terkenal putusan mahkamah agung di perancis yang dinamakan putusan dari pengadilan tertinggi,. dalam perkara  tersebut , seorang yang membikin pipa asap dimaksudkan untuk mengganggu tetangganya agar orang ini kehilangan suatu pemandangan yang indah. Hakim menyatakan perbuatan tersebut sebagai suatu “misbruik van rech” dan memerintahkan untuk menyingkirkan pipa asap tersebut.
Menurut  pasal  584 B.W eigendom hanyalah dapat diperoleh dengan jalan :
1.       Pengambilan (contoh :membuka tanah ,memancing ikan)
2.       “Natrekking” yaitu suatu benda jika bertambah atau berlipat karena  perbuatan alam
3.       Lewat waktu (verjaring)
4.       Pewarisan
5.       Penyerahan, berdasarkan suatu title pemindahan hak yang berasal dari seorang yang berhak memindahkan eigindom.





c.       Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain
Terbagi atas:

1)      Erfdienstbaarheid atau servituut
Yang dimaksud dengan Erfdienstbaarheid ialah suatu beban yang diletakan diatas suatu pekarangan untuk keperluan atau [ekarangan lain yang berbatasan. Erfdienstbaarheid diperoleh karena suatu title (jual beli, pemberian, warisan, san sebagainya) atau karena lewat waktu(telah berpuluh-puluh tahun berlaku dengan tiada bantahan orang lain). Dan ia hapus apabila kedua pekarangan jatuh dalam tangan seseorang atau juga karena lewat waktu (lama tidak dipergunakan).


2)      Hak optsal
Hak postal adalah suatu bhak untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman diatas tanahnya orang lain(pasal 711 B.W) hak kebendaan ini, dapat dipindahkan pada orang lain dan dapat juga dipakai sebagai jaminan hutang(hypo theek). Ia diperoleh karena suatu title, sedangkan perolehan karena lewat waktu juga mungkin, ia hapus karena :
1.       Apabila hak milik atas tanah atau bangunan dan tanaman jatuh dalam satu tangan.
2.       Apabila ia dalam kurun waktu tiga puluh tahun tidak dipergunakan.
3.       Apabila waktu untuk yang diperjanjikan telah lampau.

4.       Apabila ia diakhiri oleh pemilik tanah. Pengakiran ini hanya dapat dilakukan setelah hak tersebut paling sedikit sudah dipergunakan selama tiga puluh tahun dan harus didahului dengan suatu pemberitahuan paling sedikit satu tahun sebelumnya.
3)      Hak Erfpacht
Ialah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang tiap-tiap tahun , yang dinamakan “pacht” atau “canon” (pasal 720 B.W). semua hak si pamilik tanah dijalankan oleh orang yang memegang hak erfpacht dan pengakuan terhadap si pemilik hanya berupa pembayaran “canon” tersebut.
4)      Vruchtgebruik
Ialah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain, seolah-olah benda itu kepunyaan sendiri, dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keadaannya semula(pasal 756 B.W).
Salah satu hal yang penting, bahwa hak vruchtgebruik selalu diberikan pada seorang secara pribadi. Karena nya hak itu berakhir dengan sendirinya apabila orang tersebut meninggal. Kewajiban seorang vruchtgebruik ialah: membuat pencatatan (inventarisatie) pada waktu ia menerima haknya. Menanggung segala biaya pemeliharaan dan perbaikan yang biasa. Memelihara benda itu sebaik-baiknya dan menyerahkan dalam keadaan yang baik apabila hak itu berakhir. Ia dapat dituntut apabila ia melalaikan kewajibannya.

d.      Pandrech dan hypotheek
Kedua hak kebendaan ini, memberikan kekuasaan atas  suatu benda tidak untuk dipakai tetapi untuk dijadikan jaminan bagi hutang seseorang. Betul menurut pasal 1131 B.W : semua benda atau kekayaan seseorang menjadi jaminan untuk semua hutang-hutangnya, tetapi sering orang tidak puas dengan jaminan secara umum ini. Lalu ia meminta supaya suatu benda tersebut dijadikan tanggungan. Apabila orang yang berhutang tidak menepati kewajibannya orang yang menghutangkan dapat dengan pasti dan mudah melaksanakan haknya terhadap si berhutang dengan mendapat kedudukan yang lebih tinggi dari pada penagih-penagih hutang lainya.

Ø  Pandrecht
Menurut BW. Pandrecht ialah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak kepunyaan orang lain, yang semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan benda itu lebih dahulu dari penagih-penagih lainnya.
Ø  Hypotheek
Menurut pasal 1162 BW hypotheek adalah suatu hak kebandaan atas suatu benda yang tak bergerak, yang bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang  dari benda itu. Memang pandrecht dan hypotheek adalah hak yang serupa. Perbedaan diantara keduanya hanyalah disebabakan karena pandrecht dapat diberikan melulu atas benda-benda yang bergerak sedangkan hypotheek hanya atas benda-benda yang tak bergerak.

Perbedaan antara pand dan hypotheek dapat kita ringkas sebagai berikut
1.       Pandrecht harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang dijadikan tanggungan, hypotheek tidak.
2.       Pandrecht hapus, jika barang yang dijadikan tanggungan berpindah ketangan orang lain, tetapi hypotheek tetap terletak sebagai beban diatas benda yang dijadikan tanggungan meskipun benda ini dipindahkan kepada orang lain.















BAB III
PENUTUP
                   KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat kita tarik dari penulisan makalah ini adalah :
Hak kebendaan adalah : hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda  yang dapat dipertahankan setiap orang. Sedangkan benda menurut pasal 503 KUH perdata dibedakan menjadi 2 yaitu, benda berwujud dan benda tak berwujud. Sedangkan menurut pasal 504 KUH perdata dapat dibedakan menjadi benda bergerak dan tak bergerak.
Macam macam hak kebendaan :

·         Hak milik
·         Hak guna usaha (HGU)
·         Hak guna bangunan(HGB)
·         Hak pakai, hak sewa

Sedangkan pembagian hak kebendaan meliputi Bezit dan eigendom.
Hak kebendaan diatas benda orang lain diantaranya:

·         Erfdienstbaarheid atau servituut
·         Hak optsal
·         Hak Erfpacht
·         Vruchtgebruik


Pandrech adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak kepunyaan orang lain. Yang semata mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut  dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari  pendapatan penjualan benda itu lebih dahulu dari penagih lainnya.
Hypotheek adalah suatu hak kebendaan atas hak kebendaaan atas suatub benda yang tak bergerak,bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari benda itu.


DAFTAR PUSTAKA
·        Subekti.prof,pokok pokok hukum perdata,PT intermasa,jakarta cetakan ke XXXII,2005
·        Marwan,M.kamus hukum ,reality publiser,Surabaya,cetakan I,2009
·        Pudjosewojo,kusumadi, Tata hukum indonesia, sinar grafika,cet XXI,2008
·        http://theninuf.blogspot.com/2011/02/hak-kebendaan.html